Pemerintah Kabupaten Batang sedang mempersiapkan pengembangan sistem daring untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang, Tri Adi Susanto, menyampaikan bahwa sistem ini akan mempercepat proses pengurusan KKPR, yang merupakan syarat dasar untuk pembangunan suatu bangunan. KKPR bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang ditetapkan oleh kementerian terkait.
“Kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan tata ruang. Jika tidak, izin mendirikan bangunan (IMB) tidak akan diterbitkan,” tegas Tri. Ia juga menjelaskan bahwa KKPR akan menggantikan izin lokasi serta berbagai izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Proses KKPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu untuk berusaha, non berusaha, dan proyek strategis nasional. Selain itu, penerbitan KKPR diharapkan berlangsung dalam waktu 20 hari kerja, di mana pelaku usaha atau non berusaha harus menerima respons dari organisasi perangkat daerah dalam rentang waktu tersebut.
Selama 10 hari pertama dari waktu tersebut, akan dilakukan pertimbangan teknis mengenai pertanahan. KKPR sendiri berfungsi menggantikan izin prinsip, izin lokasi, dan izin peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja.