Pemkab Jombang Lakukan Penertiban Menara BTS Tanpa SLF
Teknologi

Pemkab Jombang Lakukan Penertiban Menara BTS Tanpa SLF

Redaksi

March 2, 2026

JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai mengambil langkah tegas terhadap sejumlah menara BTS yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tindakan administratif tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan dan pengawasan infrastruktur telekomunikasi di wilayah setempat, Senin (2/3).

Data yang dihimpun menyebutkan, dari total 314 menara BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, hanya sembilan tower yang telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap menara yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Penindakan dilakukan melalui kegiatan penyegelan yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di antaranya Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga : Jelang Lebaran 2026, Dishub Kota Kediri Perkuat Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Tekan Risiko Kecelakaan

Asisten I Setdakab Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk penegakan regulasi sekaligus pembinaan bagi pemilik menara. Menurutnya, pemerintah daerah menitikberatkan pada aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap aturan dalam pendirian bangunan telekomunikasi.

“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilaksanakan secara bertahap,” kata Purwanto.

Ia menegaskan, penertiban tidak berhenti pada kegiatan hari ini. Proses tersebut akan terus berlanjut hingga seluruh menara BTS memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Purwanto juga mengimbau para pemilik menara agar segera melengkapi dokumen SLF.

Ia menambahkan, SLF merupakan dokumen krusial yang menyatakan bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi sekaligus aspek keamanan konstruksi.

Baca juga : Kembang Goyang Khas Jombang Tetap Jadi Primadona, Pesanan Meningkat Jelang Lebaran

Dalam pelaksanaannya, penyegelan dilakukan dengan pemasangan tanda dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum memiliki izin lengkap. Personel Satpol PP turut mengamankan kegiatan agar tetap berjalan kondusif tanpa mengganggu aktivitas warga sekitar.

Dinas PUPR melakukan pemeriksaan teknis terhadap konstruksi menara, sementara DPMPTSP menelusuri kelengkapan dokumen perizinan. Adapun Dinas Kominfo memastikan layanan komunikasi tetap berjalan, dengan tetap memperhatikan aspek legalitas.

Pemkab Jombang menegaskan bahwa langkah penertiban ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan guna mendorong kepatuhan terhadap regulasi daerah. Kepastian hukum dinilai penting dalam mewujudkan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertib dan aman.

Ke depan, pemerintah daerah akan melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayah Kabupaten Jombang. Para pemilik menara diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat sehingga operasional tetap berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.***

Reporter : Agus Pamungkas

Editor : Hadiyin

Related News

Polres Malang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan dan Kekerasan di Pantai Wedi Awu

Enam Calon Jemaah Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Pemkab Ponorogo Siapkan Mutasi Besar dan Open Bidding untuk Isi Jabatan Kosong

Wali Kota Kediri Pimpin Gowes Massal dan Aksi Bersih Kota, Kampanyekan Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

Portal Jalan HOS Cokroaminoto Ponorogo Kembali Ditabrak Truk, Sudah Tiga Kali Rusak dalam Sebulan

Pemkot Kediri Serahkan Kendaraan Operasional untuk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Menara BTS Pemkab Jombang penertiban SLF

Comment

Read Also

Hari Pertama Kerja di Pemkab Jombang, Disiplin ASN Jadi Sorotan

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Jombang dan Kejari Teken MoU Bidang Datun

Jelang Ramadan, Bapanas dan Pemkab Jombang Sidak Harga serta Stok di Pasar Pon

Operasi Gabungan di GOR Joyoboyo, Satlantas Kediri Kota Intensifkan Penertiban Tunggakan Pajak Kendaraan

Sebanyak 23 Titik Kantung Parkir TJU di Tulungagung Masih Dikuasai Jukir Liar, Dishub Intensifkan Penertiban

DPRD Dorong Kontraktor Percepat Penyelesaian Proyek Pasar Ngadiluwih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

You can share this post!