Pemkab Jombang Segel 305 Menara BTS Ilegal Tanpa SLF
Teknologi

Pemkab Jombang Segel 305 Menara BTS Ilegal Tanpa SLF

JOMBANG, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap karut-marut perizinan infrastruktur telekomunikasi di wilayahnya.

Tim gabungan yang dipimpin Asisten 1 Sekdakab Jombang, Purwanto, melakukan penertiban massal terhadap menara Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026).

Penertiban yang menyasar wilayah Kecamatan Peterongan ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, serta Dinas PUPR Kabupaten Jombang.

Dalam prosesnya, petugas melakukan penyegelan fisik dengan memasang segel pada pintu masuk menara sebagai bentuk sanksi administratif.

Asisten 1 Setdakab Jombang, Purwanto mengungkapkan bahwa berdasarkan data lapangan, kondisi kepatuhan provider di Jombang berada pada level yang mengkhawatirkan.

Dari total 314 menara BTS yang berdiri di Kabupaten Jombang, hanya 9 unit yang telah memiliki SLF. Artinya, sekitar 97 persen atau 305 BTS beroperasi ilegal secara administratif.

Purwanto menjelaskan, tindakan penertiban ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang PBG dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

"Hari ini kita melakukan upaya penyegelan oleh Satpol PP selaku aparatur Bupati Jombang,” kata Purwanto di lokasi penertiban menara BTS di Desa Peterongan, Kabupaten Jombang, Senin petang.

Ia mengharapkan pihak pengelola segera menunjukkan itikad baik dalam pemenuhan dokumen perizinan.

“Kami harapkan para provider segera menemui pemerintah kabupaten untuk melakukan pengurusan perizinan secara lengkap. Setelah lengkap, baru segel akan kami lepaskan," lanjutnya.

Purwanto mengungkapkan bahwa masalah ini mencuat karena adanya indikasi pengelola menara yang sengaja mengulur waktu.

Dari 305 BTS yang belum mengantongi SLF, 33 di antaranya sempat berjanji akan menyelesaikan izin dalam kurun satu bulan. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, tidak ada progres nyata dari pihak provider.

Sikap pasif para pengelola ini disinyalir muncul akibat perubahan regulasi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kewajiban SLF yang belum mereka laksanakan sepenuhnya.

You can share this post!