Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tanpa SLF
Teknologi

Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower BTS Tanpa SLF

KabarBaik.co, Jombang – Pemkab Jombang mulai menertibkan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Penertiban dilakukan dengan penyegelan di sejumlah lokasi.

Berdasarkan data Pemkab Jombang, dari total 314 tower BTS yang tersebar di berbagai wilayah, baru sembilan menara yang tercatat telah memiliki SLF. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan.

Penertiban dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Purwanto. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilibatkan, mulai dari Dinas Komunikasi dan Informatika, Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Hari ini kami melakukan penyegelan di enam titik dan akan dilaksanakan secara bertahap,” ujar Purwanto kepada wartawan, Selasa (3/3).

Purwanto menjelaskan langkah ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan kepada para pemilik menara agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, aspek keselamatan dan kepatuhan hukum harus menjadi perhatian utama dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

“Sertifikat Laik Fungsi menjadi bukti bahwa bangunan menara telah memenuhi standar kelayakan fungsi dan keamanan konstruksi,” kata dia.

Penyegelan dilakukan Satpol PP memasang tanda dan garis pengamanan di lokasi menara yang belum berizin. Penertiban dilakukan secara tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.

Sementara itu, Dinas PUPR bertugas melakukan verifikasi teknis bangunan, sedangkan DPMPTSP menelusuri kelengkapan dokumen perizinan. Dinas Kominfo juga turut dilibatkan untuk memastikan layanan telekomunikasi tetap berjalan meski dilakukan penertiban.

Purwanto menegaskan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Pemkab Jombang justru ingin mendorong terciptanya kepastian hukum dan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang aman dan tertib.

Ke depan, Pemkab Jombang berencana melakukan pendataan ulang seluruh tower BTS di wilayahnya. Para pemilik menara diimbau segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses pengurusan SLF dapat dipercepat dan operasional menara tetap berjalan sesuai ketentuan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan

Editor: Imam Wahyudiyanta

Ditag Jombang Pemkab Jombang Sertifikat Laik Fungsi SLF tower bts

Posting Terkait

Apel Gelar Pasukan Digelar, Danrem Pastikan Keamanan Kunjungan Wapres ke Jombang

Polisi Amankan Lansia Ngamuk Bawa Sajam Hendak Bantai Satu Keluarga di Jombang

Petani Tembakau Jombang Mulai Bersiap, Target Tanam 6.000 Hektare di Musim 2026

Guru SD di Jombang yang Dipecat Ajukan Banding ke BPASN dan Minta Hearing DPRD

Gus Irfan Sebut Haji Ilegal Saat Ini Turun Jauh, Tahun Lalu 1.000 Orang Tertahan di Bandara

Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Garda Revolusi Islam Tegaskan Musuh Iran Tak Akan Aman Usai Wafatnya Khamenei

Pos berikutnya Timur Tengah Mencekam, Kemenag Blitar Imbau Calon Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

You can share this post!