Pemkab Tanjung Jabung Timur Tingkatkan Koordinasi GTRA untuk Menyelesaikan Konflik Lahan
Pusat Online

Pemkab Tanjung Jabung Timur Tingkatkan Koordinasi GTRA untuk Menyelesaikan Konflik Lahan

Tanjung Jabung Timur, HAISAWIT - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) pada Rabu (13/8/2025) di Aula Kantor Bupati. Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar sektor dalam penataan aset dan penanganan konflik agraria.

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat daerah, perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Forkopimda, serta aparat penegak hukum dan perwakilan pemerintah pusat. Fokus utama pertemuan adalah konflik lahan, terutama yang berkaitan dengan sengketa di kawasan transmigrasi dan lahan perkebunan kelapa sawit.

Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, menyatakan bahwa reforma agraria merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor yang dibangun melalui GTRA, yang telah menunjukkan hasil positif dalam pendataan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di sembilan lokasi pada tahun 2024 dan dalam penanganan konflik di kawasan hutan serta wilayah transmigrasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Hermon Dekristo, menambahkan bahwa program reforma agraria sejalan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dirancang lebih transparan dan terintegrasi secara digital. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik mafia tanah. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan penertiban terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang menguasai lahan tanpa Hak Guna Usaha (HGU), yang mencakup area seluas 2,5 juta hektare sebagai bagian dari program 100 hari pemerintahan.

Ahmad Bestari, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan transmigrasi dengan mengikuti aturan yang jelas dan pendekatan yang berhati-hati. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami laporan dari Serikat Petani Indonesia (SPI) untuk memastikan status lahan yang disengketakan.

Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, yang memantau jalannya koordinasi dan menilai bahwa kegiatan ini dapat meminimalisir potensi gangguan terhadap pelaksanaan program GTRA. Selama rapat, peserta membahas berbagai kendala, termasuk perbedaan subjek dan objek tanah serta konflik yang melibatkan pihak swasta.

Rapat koordinasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan GTRA Tahun 2025, yang menjadi langkah koordinatif antar lembaga dalam menyelesaikan konflik agraria secara berkelanjutan. Kegiatan ini menegaskan pentingnya sinergi antar institusi dalam menata aset dan menyelesaikan konflik terkait lahan sawit dan transmigrasi dengan prosedur yang berbasis aturan dan data yang akurat.

You can share this post!