Pemkot Denpasar Sosialisasikan Perda SJUT-IPT untuk Penataan Kabel Telekomunikasi
Teknologi

Pemkot Denpasar Sosialisasikan Perda SJUT-IPT untuk Penataan Kabel Telekomunikasi

DENPASAR, NusaBali - Menindaklanjuti terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT), Pemerintah Kota Denpasar menggelar sosialisasi kepada para pemangku kepentingan di Dharma Negara Alaya (DNA), Lumintang, Denpasar Utara, Selasa (3/3).

Kegiatan ini dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, tim ahli, serta seluruh provider penyelenggara usaha jaringan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Denpasar.

Asisten II Setda Kota Denpasar Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ida Bagus Alit Adhi Merta, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan SJUT-IPT diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan akibat penggelaran kabel telekomunikasi yang semrawut.

“Selama ini kabel udara tidak hanya mengganggu estetika dan keasrian lingkungan, tetapi juga berpotensi mengganggu kegiatan keagamaan, adat, budaya, serta menimbulkan risiko kecelakaan. Karena itu, SJUT-IPT menjadi infrastruktur yang sangat dinantikan realisasinya,” ujarnya.

Dijelaskan pula, Perda Nomor 1 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pedoman penyelenggaraan SJUT-IPT sekaligus penataan jaringan telekomunikasi yang telah ada di daerah. Tujuannya untuk mewujudkan keselarasan dengan tata ruang kota yang estetik, menciptakan pemandangan kota yang bersih, serta memastikan standar instalasi dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi diterapkan secara konsisten.

Selain itu, perda ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi di Kota Denpasar.

Para provider jaringan telekomunikasi yang hadir menyatakan mendukung penuh pembangunan SJUT yang dilaksanakan Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma. Dukungan tersebut semakin menguat setelah ditetapkannya Perda SJUT-IPT sebagai dasar hukum penyelenggaraan.

You can share this post!