Pemohon Uji Materi Pemisahan Pemilu Perbaiki Permohonan ke Mahkamah Konstitusi
Nasional

Pemohon Uji Materi Pemisahan Pemilu Perbaiki Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon pengujian materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada) sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya. Setidaknya ada dua Pemohon terkait pengujian pasal mengenai pemisahan penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (daerah/lokal) yang dilaksanakan secara bersamaan dalam satu sidang yaitu 120/PUU-XXIII/2025 dan 124/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (14/8/2025).

Pemohon Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025 yaitu Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menyampaikan telah memperbaiki permohonan pada bagian kewenangan MK, kedudukan hukum atau legal standing, maupun alasan-alasan permohonan. Kemudian, Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya langsung diminta Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan Majelis Panel Hakim membacakan petitum.

Para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.” Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih Presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”

Selain itu, Pemohon Perkara Nomor 124/PUU-XXIII/2025 yakni Paralegal Brahma Aryana bersama dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Arina Sa’yin Afifa dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah juga memperbaiki permohonan pada bagian kewenangan MK, kedudukan hukum, serta alasan-alasan permohonan. Para Pemohon juga langsung diminta membacakan petitumnya yang telah diperbaiki.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, MK telah memutus pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dengan penyelenggaraan pemilu daerah/lokal pada akhir Juni lalu. Pemohon Perkara Nomor 120/PUU-XXIII/2025 mengatakan seharusnya Indonesia melaksanakan sistem pemisahan pemilihan eksekutif dan legislatif sebagaimana diterapkan di Korea Selatan.

Menurutnya, penggabungan pemilihan presiden/wakil presiden dan pemilihan anggota DPR serta DPR hanya menyebabkan DPR menjadi rubber stamp dari pemerintah sekaligus melemahnya pertanggungjawaban pejabat publik sehingga bertentangan dengan tujuan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 terkait kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.

Sementara di sisi lain, para Pemohon 124/PUU-XXIII/2025 justru menilai pemilihan DPRD dari pemilu nasional dan kemudian digabungkan dengan pemilihan kepala daerah melanggar amanat konstitusi dari siklus pemilu lima tahunan. Pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda 2 tahun sampai 2,5 tahun secara langsung menciptakan konflik dengan prinsip periodisitas 5 tahunan untuk DPRD seperti terjadi kekosongan jabatan atau perpanjangan masa jabatan yang tidak konsitusional.(*)

You can share this post!