JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada Kamis (4/9/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Perkara Nomor 141/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Almizan Ulfa, pensiunan ASN Kementerian Keuangan; Wazri Abdullah Afifi, seorang dosen; bersama tiga pemohon lainnya. Para Pemohon hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam persidangan, Thomas Rizki Alifatih mewakili para Pemohon menyampaikan adanya sejumlah perbaikan dalam permohonan, meliputi objek pengujian, kedudukan hukum (legal standing), posita, dan petitum. “Objek materiil yang semula mencakup enam pasal kini diperbaiki menjadi lima pasal. Pasal 31 ayat (1) dihapus,” jelasnya.
Selain itu, Thomas menambahkan perbaikan juga dilakukan pada dasar kewenangan MK, yakni mengubah rujukan dari Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menjadi PMK Nomor 7 Tahun 2025. Pada aspek legal standing, ditegaskan bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia perseorangan dengan hak memilih, dibuktikan melalui KTP dan daftar pemilih tetap (DPT). Seluruh dalil permohonan telah dimuat dalam Bab XI dokumen perbaikan pada halaman 6 dan 7.
Pemohon juga melakukan perbaikan petitum permohonan, yakni meminta Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian, meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 393 ayat (2), Pasal 397 ayat (1), Pasal 398 ayat (2), dan
Pasal 402 ayat (2) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 405 ayat (2) UU UU Pemilu yang semula selengkapnya berbunyi "KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu, dalam rapat yang dihadiri, saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu" bertentangan bersyarat, conditionally unconstitutional, dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "KPU mengsahkan hasil penghitungan suara dan rekapitulasi elektronik hasil penghitungan suara Peserta Pemilu secara transparan dengan cara memfasilitasi sepenuhnya penyandingan publik atas rekapitulasi KPU dengan rekapitulasi mandiri".
Sebagai informasi, sebelumnya para Pemohon menilai pasal-pasal yang mengatur rekapitulasi manual berjenjang dalam UU Pemilu—yakni Pasal 393 ayat (2), 397 ayat (1), 398 ayat (2), 402 ayat (2), dan Pasal 405 ayat (2)—rawan dimanipulasi. Rekapitulasi manual dianggap membuka peluang terjadinya kecurangan, manipulasi, dan pemalsuan hail Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan massif. Selain itu, Pemohon mendalilkan sistem rekapitulasi manual berjenjang ibarat “lini perakitan” yang melewati berbagai tingkatan mulai dari PPK Kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, hingga KPU Nasional. Menurutnya, pola tersebut memperbesar risiko kecurangan Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pemohon juga menilai kerentanan kecurangan itu telah tercermin dari sejumlah kasus dalam Pemilu 2024, di antaranya perkara Tia Rahmania di Dapil Banten I, kasus di Kabupaten Aceh Timur, perkara Pemilu DPD, hingga temuan dalam 20 putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024.
Untuk mencegah kecurangan, Pemohon mengusulkan agar data hasil Pemilu dibuka secara transparan dalam format CSV, Excel, maupun SQL yang dapat diakses publik secara berkala. Dengan begitu, jutaan masyarakat bisa ikut mengawasi proses rekapitulasi dibanding hanya mengandalkan jumlah terbatas personel pengawas Pemilu.(*)