Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta hingga saat ini belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penundaan ini disebabkan karena belum adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum untuk penetapan UMP tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa regulasi yang ada saat ini, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta tidak dapat melanjutkan proses penetapan UMP 2026 sampai ada kepastian dari pusat.
“Meskipun demikian, Pemprov Jakarta melalui Disnakertransgi telah melakukan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya dapat berjalan dengan tepat waktu dan responsif terhadap kondisi pekerja serta dinamika ekonomi,” kata Syaripudin dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat (5/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pembahasan mengenai UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026 akan dilakukan secara transparan melalui dialog dengan semua pihak terkait. Tujuan dari pendekatan ini adalah untuk menghasilkan kebijakan upah yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya sekadar angka, tetapi juga tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujar Syaripudin.
Dalam upaya memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta, pihaknya secara rutin menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan. Selain itu, Disnakertransgi juga melakukan kajian mengenai kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali informasi faktual serta mendengarkan suara pekerja di lapangan.
Syaripudin menambahkan bahwa dinasnya juga melakukan monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah, yang menjadi dasar dalam memperkuat implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.
“Dengan langkah-langkah tersebut, setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan, Pemprov Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis untuk penetapan UMP 2026. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur,” tutupnya.