Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengungkapkan bahwa sebanyak 51.611 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat dan daerah teridentifikasi terlibat dalam judi online. Temuan ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah keseluruhan pemain judi online yang tercatat mencapai 9,78 juta orang dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun pada tahun 2024. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencatat 3,79 juta pemain.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menyatakan, "Ironisnya, sekitar 51.611 pemain judi online berasal dari ASN, baik di Pemerintah Pusat maupun daerah." Temuan ini merupakan bagian dari Operasi Lebah Madu yang dijalankan PPATK untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta judi online.
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menganggap fenomena ini sebagai sebuah musibah. Ia menyoroti bahwa meskipun ASN umumnya memiliki latar belakang pendidikan yang baik, banyak di antaranya yang masih belum memahami pengelolaan keuangan dengan baik. "Uang bukan sekadar angka, tapi juga melibatkan psikologi manusia," ujarnya.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, menilai keterlibatan ASN dalam judi online mencerminkan lemahnya literasi digital dan pengawasan internal. Ia berpendapat bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya memerlukan sanksi administratif, tetapi juga pembinaan mental dan penguatan etika profesi.
Dalam wawancaranya, Mardani menjelaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif untuk menangani fenomena judi online di kalangan ASN. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai risiko judi online, serta memperkuat penegakan hukum. Menurutnya, tindakan hukum yang tegas perlu diimbangi dengan pendekatan rehabilitasi bagi mereka yang terlibat.
Lebih lanjut, Mardani menyatakan bahwa para pelaku judi online perlu mendapatkan peringatan sebelum sanksi pemecatan diterapkan. "Seharusnya ada tahapan peringatan dan kesempatan untuk memperbaiki diri sebelum penegakan hukum yang lebih berat," ujarnya.
Fenomena judi online yang melibatkan ASN perlu ditangani secara serius, karena dapat berimplikasi pada meningkatnya kriminalitas dan masalah sosial lainnya. Untuk itu, keterlibatan masyarakat dalam deteksi dini dan langkah-langkah pencegahan juga dianggap sangat penting.