Jakarta, HAISAWIT – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) baru-baru ini menggelar rapat untuk membahas regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit pada Rabu (21/01/2026). Rapat ini bertujuan untuk memperluas cakupan penggunaan dana bagi daerah penghasil sawit.
Pemerintah sedang menyempurnakan aturan melalui rancangan regulasi baru yang diharapkan dapat menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Langkah ini diambil demi sinkronisasi kebijakan pusat terkait pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.
Regulasi terbaru ini merupakan implementasi dari Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023, yang mengatur rincian tentang penganggaran, penyaluran, dan pemantauan evaluasi kinerja daerah. Penyusunan regulasi ini melibatkan beberapa kementerian, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Badan Pusat Statistik untuk memastikan data yang akurat.
Salah satu perubahan signifikan dalam draf regulasi adalah penambahan fungsi DBH Sawit yang kini tidak hanya terbatas pada infrastruktur jalan, tetapi juga meliputi aspek perlindungan sosial. Beberapa poin krusial yang dimasukkan dalam penggunaan dana tersebut antara lain:
Mekanisme alokasi dana kini didasarkan pada kinerja masing-masing daerah, dengan acuan pada indikator penurunan tingkat kemiskinan serta adanya Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Daerah yang mampu menunjukkan hasil nyata dalam pengelolaan perkebunan dan perbaikan ekonomi masyarakat akan mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar, sesuai penilaian tim evaluasi pusat.
Penyaluran DBH Sawit melalui regulasi baru ini bertujuan untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan transfer ke daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar area perkebunan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) memastikan bahwa setiap pasal dalam rancangan tersebut memiliki kepastian hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Dengan skema baru ini, pembangunan daerah penghasil sawit diharapkan memiliki pondasi fiskal yang lebih kuat untuk mengatasi ketimpangan, serta mendorong terciptanya ekosistem industri yang lebih hijau dan berkelanjutan. Fokus pada kesejahteraan pekerja merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki citra industri sawit Indonesia di mata global, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kerja di sektor hulu perkebunan.
Finalisasi harmonisasi ini juga memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan instrumen pendukung, seperti dokumen RAD KSB, agar penyerapan dana pada tahun anggaran berjalan secara optimal.