Portal Media Online - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama. Hal ini disampaikan menyusul meningkatnya paparan judi online yang dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan dan perkembangan anak.
Arifah menyebutkan bahwa keterlibatan anak dalam praktik judi online tidak dapat dipandang sebagai sekadar masalah perilaku. Fenomena ini menunjukkan kerentanan anak terhadap eksploitasi dan risiko digital yang memerlukan penanganan yang menyeluruh dan kolaboratif. Ia menekankan bahwa anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap berbagai modus eksploitasi di dunia digital.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu anak Indonesia telah terpapar praktik judi online. Angka ini menjadi alarm serius bahwa ruang digital masih menyimpan ancaman terhadap hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan dari eksploitasi.
Pemerintah mendorong upaya pencegahan melalui edukasi literasi digital, pengawasan orang tua, serta penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap praktik judi online yang menyasar anak. Karakteristik dunia digital yang cepat dan terbuka membuat anak mudah terpapar konten perjudian, yang sering kali tidak dipahami risiko oleh anak. Arifah menekankan perlunya pendekatan perlindungan anak yang tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga mengutamakan pencegahan, edukasi, dan pendampingan berkelanjutan.