Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menegaskan bahwa peran orang tua sangat krusial dalam mengawasi dan membimbing anak-anak agar mereka dapat mengakses berbagai layanan di ruang digital dengan aman. Dalam diskusi daring yang bertajuk "Perlindungan Anak dalam Ruang Digital" pada hari Rabu, Kawiyan menyampaikan bahwa orang tua adalah gerbang terdepan dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia digital.
"Ketika membahas anak di ruang digital, kuncinya terletak pada orang tua. Mereka harus memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan arahan yang tepat," ujarnya.
Di era digital saat ini, Kawiyan mengakui bahwa anak-anak yang merupakan generasi muda seringkali lebih memiliki pemahaman teknologi dibandingkan orang tua mereka. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi orang tua untuk mengikuti perkembangan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan artifisial dan tren media sosial, yang dapat mengakibatkan pengawasan yang kurang efektif terhadap anak.
Oleh karena itu, Kawiyan mengusulkan perlunya pelatihan atau kelas literasi digital bagi orang tua. Dengan adanya program ini, diharapkan orang tua dapat lebih memahami teknologi terkini dan mampu membatasi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan bagi anak-anak mereka.
"Pemerintah perlu melakukan sosialisasi atau menyediakan kelas teknologi dan literasi digital untuk orang tua, agar mereka bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya,” tuturnya.
Selain meningkatkan literasi digital bagi orang tua, Kawiyan juga menekankan pentingnya regulasi yang mengharuskan teknologi untuk ramah anak. Ia menyebutkan bahwa saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merumuskan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan tersebut diharapkan dapat menjamin keamanan dan keselamatan anak-anak saat menggunakan layanan elektronik. "Aturan ini sedang dibahas oleh Kementerian Kominfo, dan semua yang terkait dengan alat elektronik atau akun media sosial yang beredar di masyarakat harus memiliki jaminan keamanan untuk anak," tutupnya.