Penyitaan Uang Titipan Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Pusat Online

Penyitaan Uang Titipan Rp1,3 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Jakarta, HAISAWIT – Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan penyitaan uang titipan sebesar Rp1,3 triliun. Penyitaan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi pada tahun 2022.

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang yang disita mencapai total Rp1.374.892.735.527 dan sebelumnya telah disetorkan ke rekening penampungan lain (RPL) Jampidsus di Bank BRI.

Uang titipan tersebut berasal dari dua grup besar industri kelapa sawit di Indonesia, yakni Musim Mas dan Permata Hijau Group. Musim Mas Group menyetor sebesar Rp1,18 triliun melalui PT Musim Mas, sedangkan Permata Hijau Group menitipkan uang sebesar Rp186,4 miliar dari lima perusahaan yang termasuk dalam grup tersebut. Dana yang disetorkan ini diajukan sebagai kompensasi atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Perkara korupsi ini melibatkan total 12 perusahaan sawit yang dituduh melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, seluruh terdakwa sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Uang yang disita kini akan dimasukkan sebagai tambahan memori kasasi untuk dipertimbangkan oleh hakim agung.

Menurut hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bersama Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, total kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai sekitar Rp5,8 triliun. Dari jumlah tersebut, grup Musim Mas memiliki tanggungan kerugian negara lebih besar, yaitu sekitar Rp4,89 triliun, sementara Permata Hijau Group tercatat menanggung sekitar Rp937,5 miliar.

Penyitaan uang titipan ini juga telah mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Juni 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum kasasi berjalan dengan bukti yang lebih lengkap. Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang terjadi pada tahun 2022, dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung.

Jaksa berharap bahwa uang yang telah disita dapat dipertimbangkan oleh hakim agung sebagai bagian dari upaya untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang terkait dengan fasilitas ekspor CPO ini.

You can share this post!