Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, di mana anak-anak dianggap sebagai masa depan bangsa yang harus dijaga dan dilindungi.
Dalam acara peresmian yang berlangsung di Istana Negara pada tanggal 28 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pengawasan terhadap teknologi digital. Menurutnya, meskipun teknologi menawarkan kemajuan yang signifikan, pengelolaan yang baik sangat dibutuhkan agar tidak merusak nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, terutama dalam hal akhlak dan psikologi anak-anak.
"Anak-anak kita harus tumbuh secara kreatif dan sehat, baik secara jiwa maupun raga," ungkap Prabowo. Ia juga mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam penyusunan PP ini, termasuk Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Meutya menjelaskan bahwa inisiasi PP ini berawal dari komitmen Indonesia dalam Forum G20 pada tahun 2022. Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Komdigi mengajukan izin prakarsa kepada Presiden untuk menyusun PP ini. Proses penyusunannya melibatkan masukan dari 287 pihak serta ratusan lembaga baik dari dalam maupun luar negeri.
"Dukungan luas dari masyarakat, orangtua, serta tokoh internasional menunjukkan komitmen kita untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah anak," tambah Meutya.
Peraturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital, serta menciptakan generasi yang mandiri, optimis, dan berkeinginan untuk berprestasi. Acara peresmian berlangsung di tengah suasana cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam prioritaskan isu perlindungan anak di era digital.