Perjuangan Ibu untuk Anak Disabilitas Mental di Sekolah: Menghadapi Diskriminasi dan Kekerasan
Sosial

Perjuangan Ibu untuk Anak Disabilitas Mental di Sekolah: Menghadapi Diskriminasi dan Kekerasan

Siang itu, Vivienne Wahab (51) menemui kami dalam sebuah diskusi yang digelar Konde.co di Jakarta, November 2025 lalu.

Mengenakan baju warna gelap, ia datang tepat waktu ke diskusi, sambil membawa berkas lengkap. Ia menunggui hingga diskusi selesai. Vivienne ingin bercerita lebih panjang tentang nasib yang menimpa anaknya di sekolah.

Vivienne adalah seorang ibu dari siswa disabilitas mental di salah satu SMA swasta di Tangerang, Banten, SMA Strada St. Thomas Aquino. Sudah lebih dari 1,5 tahun ia pontang-panting sendirian memperjuangkan keadilan untuk anaknya. Nasibnya seperti dipingpong ke sana-ke mari.

Anaknya, berinisial G, memiliki disabilitas mental seperti gangguan kecemasan dengan diagnosis “panic attack ” dan “ anxiety tingkat tinggi”.

Secara intelektual, G memiliki IQ tergolong tinggi, dengan skor 143 (seratus empat puluh tiga). Angka ini dinilai jenius atau sangat superior. Selama ini G juga tidak memiliki masalah akademik maupun interaksi sosial di sekolah, dalam pelajaran, tugas, proyek, dan berinteraksi dengan teman dan gurunya.

Namun, potensinya hancur ketika ia berkali-kali jadi korban perundungan. Perlakuan ini diduga dilakukan oleh salah satu guru dan kepala sekolah di sana.

Tidak hanya itu, G juga menjadi korban kekerasan psikis, diskriminasi dan intoleransi. Di luar itu, ia juga mengalami tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan kekuasaan yang mengabaikan haknya sebagai disabilitas. Bahkan ia sampai diusir secara terselubung yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah.

Hal itu kemudian berlanjut dengan pengabaian, pengucilan, dan penelantaran. G pun kehilangan lebih dari 1,5 tahun hak pendidikannya. Ia digantungkan dan dikunci status pendidikannya. Tanpa kepastian nasib dari para pihak stakeholder sekolah. Mulai dari sekolah, yayasan, hingga lembaga pemerintah, yang seharusnya melindunginya.

Vivienne bercerita, sejak awal G masuk sekolah, ia telah memberitahu pihak sekolah tentang kondisi disabilitas anaknya melalui surat dari psikolog. Informasi tersebut disampaikan agar sejak awal sekolah memahami kebutuhan anak. Selian itu mampu memberikan dukungan, memfokuskan pada potensinya, membangun kepercayaan diri, dan membantu siswa agar tidak mengalami hal-hal yang dapat memicu trauma selama proses pemulihan.

Ia juga sudah menjelaskan hal itu berulang kali dan dengan berbagai cara kepada pihak sekolah. Mulai dari menjelaskan langsung lewat Zoom, telepon, chat WhatsApp panjang lebar, dan lain-lain.

“Psikolog bahkan memberikan kontaknya ke sekolah untuk sekolah dapat menghubungi jika sekolah ingin menanyakan lebih lanjut tentang kondisi anak kami,” jelas Vivienne di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 Desember 2025.

Namun, meski akses sudah diberikan, sekolah tidak pernah menghubungi psikolog tersebut.

Hal itu ia lakukan sebagai orang tua demi memastikan G bisa mendapatkan hak untuk mengenyam pendidikan secara inklusif di sekolah. Vivienne berharap kepala sekolah dapat memberi pemberitahuan resmi atas kondisi G kepada para guru. Ini sebagai langkah untuk mencegah kesalahpahaman, agar G mendapat dukungan dan support sesuai yang dibutuhkan. Juga agar para guru dapat membantu mendukung perkembangan anaknya, sesuai saran psikolog.

Semula, semuanya berjalan baik-baik saja. Secara sosial, G juga tidak pernah mengalami masalah pertemanan di kelasnya. Mereka justru sangat suportif. Itu terjadi baik dalam keseharian di sekolah maupun di grup daring sekolah.

G bahkan sering mendapat apresiasi atas prestasi akademiknya, terlebih di bidang eksakta. G, sejak kecil juga sudah terbiasa menggunakan dwibahasa (bilingual). Hal ini juga kerap diapresiasi oleh guru dan teman-temannya di sekolah.

Pihak sekolah, termasuk teman-teman dan gurunya, secara konsisten mengakui kecerdasan dan kemampuan akademik G.

G sejak kecil juga aktif mengikuti perlombaan dan beberapa kali mendapatkan medali karena prestasinya.

Dugaan perundungan sekaligus rentetan kekerasan tiba-tiba terjadi. Dugaan pelakunya adalah salah satu guru olahraga dan kepala sekolah.

Awalnya G tidak memiliki masalah dengan guru olahraga berinisial A. Namun, suatu hari, guru olahraga tersebut dikatakan pernah membentak G. Guru itu juga menuduh G tidak mengerjakan tugas kelompok, meski kemudian terbukti sudah dikerjakan. Kemudian situasi memburuk ketika kemarahan A melenceng dari topik soal tugas. Ia diduga memaksa G untuk menceritakan trauma pribadinya di depan kelas.

“Ini membuat G ketakutan dan gak nyaman,” kata Vivienne.

Dalam kondisi takut dan merasa tertekan, G mengatakan bahwa ia bersedia menemui guru tersebut secara pribadi untuk menceritakan hal yang diminta.

Kemudian pada momen Ujian Tengah Semester (UTS) Ganjil sekitar 28 Februari-8 Maret 2024, G sampai mengalami diare di celana saking takutnya. Pasalnya, pengawas ujiannya saat itu ternyata adalah A, guru olahraganya. G ketakutan akan ditagih untuk menceritakan traumanya sesuai paksaan A, hingga dia tidak bisa mengikuti ujian.

Rentetan kejadian berikutnya pun berlangsung. Atas alasan yang tidak jelas, G diminta menghadap guru olahraga A dengan ancaman “namanya dicoret dan nilainya diberi 0” kalau tidak langsung datang menghadap. Saat itu, G sudah sangat ketakutan terhadap A. Akibat semua rentetan kejadian itu, G sempat tidak mau masuk berhari-hari, demam, tidak mau makan, histeris, dan tidak bisa tidur sampai pagi.

Hasil asesmen resmi psikolog per 25 Maret 2024 menunjukkan, G mengalami tambahan gangguan psikis yaitu delusi dan distimia (gangguan depresi persisten).

Setelah itu, Vivienne bersama ayah G—kini mantan suami Vivienne—terus berupaya menghubungi pihak kepala sekolah untuk membahas isu perundungan guru olahraga terhadap G dan mencari solusinya.

Namun, menurutnya, kepala sekolah tidak menindaklanjuti isu tersebut dengan serius. Ia malah mengabaikan dan menggantungnya selama berbulan-bulan.

Kepala sekolah kemudian juga menolak memberikan akomodasi sesuai saran psikolog. Seperti tugas pengganti supaya anak korban untuk sementara tak perlu berinteraksi dengan guru yang menimbulkan trauma itu. Juga untuk menukar 1 kali jadwal pengawas Asesmen Akhir Tahun (AAT) jika ada guru olahraga tersebut, berhubung masalah belum terselesaikan dan seakan-akan digantung.

Vivienne juga menilai kepala sekolah terkesan berpihak pada guru olahraga dan malah seperti menyalahkan G karena tidak mampu berinteraksi dengan guru tersebut. Padahal, hasil psikologis G menyatakan bahwa dia harus dijauhkan dari pemicu stres (stressor). Bahkan kepala sekolah berkali-kali mengatakan hal serupa.

“Sekolah ini sekolah umum. Kondisi G bisa jadi menyusahkan banyak pihak,” kata kepala sekolah, hingga memperingatkan orang tua G atas hal tersebut.

Baca juga:

Tidak berhenti di situ. Rentetan kekerasan berlapis yang menimpa G justru memuncak atas tindakan kepala sekolah pada masa Asesmen Akhir Tahun (AAT) antara rentang 3-10 Juni 2024. Pada hari pertama AAT pada tanggal 3 Juni 2024, G tiba-tiba dituduh melakukan “pelanggaran” hanya karena menangkap layar (screenshot) soal dan jawabannya sendiri. Ia dijatuhi hukuman yang ekstrem, berlapis-lapis, dan berlanjut dengan pemaksaan perlakuan yang diskriminatif.

Konteksnya saat itu adalah hari pertama ujian sekolah. Semua murid mengerjakan soal melalui aplikasi atau situs digital yang ada di ponsel masing-masing. Pada aplikasi bernama Sokrates itu, mereka harus fokus mengerjakan soal-soal ujian pilihan ganda. Ada indikator berwarna hijau yang menyala selama mereka mengerjakan. Namun, jika murid keluar dari aplikasi—misalnya untuk membuka situs lain, menggunakan kalkulator, dan lain-lain—indikator tersebut akan berubah menjadi warna kuning atau merah. Siswa tersebut pun akan terdeteksi statusnya sebagai “ unfocused ”. Ini juga mengindikasikan kemungkinan menyontek.

Aplikasi Sokrates terbatas untuk soal-soal pilihan ganda. Setelah selesai mengerjakan di Sokrates, murid akan mengumpulkan ponsel mereka ke kotak di depan kelas di sebelah guru pengawas. Baru setelah itu mereka bisa mengambil soal esai dan lembar kerja kertas dari guru pengawas untuk dikerjakan.

Di mata pelajaran pertama, G melewati ujian dengan baik-baik saja. Tapi saat jam ujian mata pelajaran kedua setelah G mengumpulkan ponsel dan sedang mengerjakan soal esai, ada tiga guru yang tiba-tiba menyergap masuk ke dalam kelas tempat G ujian.

Salah satu dari rombongan tiga guru tersebut kemudian mendatangi G dan langsung memintanya untuk mengambil ponselnya yang telah dikumpulkan. Guru itu menyuruhnya membuka galeri foto dan membuka album “ screenshot ”. Selanjutnya, guru tersebut mengatakan.

“Ada laporan dari guru mapel (mata pelajaran, red.).”

Lalu G mengakui bahwa ia menangkap layar (melakukan screenshot) soal dan jawabannya sendiri sebelum mengirim (submit) lembar jawabannya. Di sisi lain, G memang tidak merasa bersalah; tindakan tersebut telah dilakukannya selama hampir setahun pelajaran dan tidak pernah ditegur atau dipermasalahkan sebelumnya.

Atas hal tersebut, guru-guru itu menyuruh G berhenti mengerjakan soal. G kemudian dibawa keluar kelas dan dihadapkan kepada wali kelas, yang mengarahkannya kepada wakil kepala sekolah (wakasek) bagian persiswaan.

Kemudian, wakil kepala sekolah mengatakan bahwa screenshot tidak boleh dilakukan dan G telah melakukan pelanggaran ujian atas hal tersebut. Wakasek mengatakan bahwa “pengawas paling lihat kalau kamu tarik 3 jari berkali-kali (untuk menangkap layar).” Padahal guru pengawas tidak pernah menegur atau melakukan apa pun dan membiarkan G mengerjakan soal esai.

Tindakan G men- screenshot soal dan jawabannya sendiri itulah yang dijadikan dalih wakasek bahwa G telah dianggap membuka “aplikasi lain” yang melanggar aturan ujian sekolah, dengan mengatakan “ screenshot itu kami hitung sebagai aplikasi” dan “dulu kalau kamu cari-cari sejarahnya itu kan, screenshot itu kan juga termasuk aplikasi”, seperti rekaman pembicaraan yang terdengar di post Instagram akun Instagramnya @viviennew1611.

Padahal di aturan tertulis sekolah, tidak pernah disebutkan sekalipun adanya “pelarangan screenshot ”.

Lagi pula aktivitas screenshot yang dilakukan G itu, juga tidak mengubah warna indikator dalam website/aplikasi Sokrates menjadi kuning ataupun merah. Artinya, secara sistem juga tidak terdeteksi sebagai pelanggaran.

Padahal, sekolah juga mengakui bahwa G men- screenshot untuk tujuan baik, yaitu untuk bahan belajar dan pengecekan nilai.

“Dengan screenshot, tidak bisa berbuat curang apa pun, mencari jawaban, atau apa pun lainnya, yang ter save adalah soal dan jawabannya sendiri yang dia sudah kerjakan, di mana dia hanya bisa melihatnya setelah selesai ujian di album screenshots di app galerinya,” kata Vivienne di video di Channel YouTube-nya @viviwa1611.

Namun, pihak sekolah tetap memaksakan sanksi berlapis atas tuduhan pelanggaran tersebut.

“Anak saya dipaksa, dituduh melakukan “pelanggaran screenshot ” di 2 ujian mapel hari pertama ujian AAT akhir. Dan, walau mereka (sekolah) sendiri mengakui bahwa anak saya memang pasti tidak mencontek, hanya men- screenshot, tapi anak saya tetap dipaksa harus menerima sanksi hukuman yang jauh melebihi anak yang memang terbukti mencontek,” kata Vivienne.

Dampak dari tuduhan pelanggaran itu, G secara sepihak diberi nilai 0 pada dua mata pelajaran pada ujian hari pertama. Termasuk nilai esainya, yang bahkan tidak ada kaitannya dengan aplikasi/website Sokrates di HP yang bisa di-screenshot itu.

G kemudian juga dipaksa mengulang dua mapel hari pertama tersebut, dengan hukuman yang sama untuk anak yang melakukan pelanggaran menyontek. Yaitu, 20 soal esai uraian panjang, dengan nilai maksimal 71, yang adalah batas kelulusan. Itu pun jika semua soal bisa dijawab benar.

Tak hanya mengulang ujian di hari pertama, pemaksaan hukuman atas pelanggaran yang terkesan “dibuat-buat” sekolah itu juga berlaku untuk mapel 9 (sembilan) hari berikutnya. Padahal G dan murid-murid yang lain bahkan belum ujian, namun hukumannya sudah berlaku.

Dengan kata lain, G dihukum seolah-olah dia melakukan pelanggaran menyontek di seluruh 10 hari ujian. Ia harus mengerjakan 20 soal esai uraian panjang, dengan nilai maksimum 71.

Kepala sekolah kemudian malah memberikan ultimatum untuk orang tua memberikan surat psikolog langsung keesokan harinya, yang “menyatakan bahwa anak tersebut diminta untuk mendapatkan perlakuan seperti biasa tidak bisa diberikan perlakuan secara khusus”, seperti rekaman pembicaraan yang terdengar di post Instagram akun Instagramnya @viviwa1611.

Situasi seperti itu membuat mental G terguncang.

“Anak saya shock berat, frustrasi dan depresi berat. Dia histeris, sampai memukul-mukul kepala dan tidak mau masuk sekolah. Sampai akhirnya, psikolog menyuruh kami menemui psikiater, dan bahkan hampir dirawat inap,” ujar Vivienne dengan nada berat.

Kemudian, bahkan setelah orang tua G menyerahkan surat psikolog tersebut yang menggambarkan dampak buruknya kepada G, kepala sekolah tetap bersikeras untuk memberikan hukuman atas klaim pelanggaran screenshot tersebut, dan malah ditambah lagi dengan pemaksaan berbagai perlakuan diskriminatif, seperti mengubah jadwal ujian G menjadi terpaksa susulan semuanya, dan pemaksaan pemisahan ruangan, dengan alasan yang tidak masuk akal.

G dipaksa untuk melakukan ujian terpisah dari teman-temannya di ruangan lain. Awalnya, sekolah beralasan G perlu ruangan khusus agar “tidak terdistraksi oleh teman dan waktu” dan “ditemani guru”. Padahal G tidak pernah ter distract oleh teman-temannya atau bermasalah dengan waktu.

Namun, ketika orang tua memprotes karena hal itu justru berpotensi menstigmatisasi dan membuat G makin tertekan, sekolah kemudian beralasan bahwa tujuannya “agar teman-teman tidak ikut-ikutan mengumpulkan jawaban lebih cepat jika melihat G selesai lebih dulu”.

Bagi ortu G, alasan ini sangat absurd dan sama sekali tidak masuk akal, dan merupakan victim blaming kembali ke G. Serta menunjukkan bahwa pemisahan ruangan bukanlah bentuk dukungan, melainkan pemaksaan perlakuan diskriminatif yang jelas akan memperburuk kondisi psikologis G.

Saat orangtua kembali memprotes atas pemaksaan perlakuan diskriminatif tersebut ditanggal 6 Juni 2024, kepala sekolah malah melakukan pengusiran terselubung, dengan mengatakan

“G kami kembalikan kepada papa dan mama”, “papa dan mama bisa mencari sekolah lain”, yang ditegaskan di tanggal 10 Juni 2024 dengan mengatakan “mama dan papa boleh mengajukan pengunduran diri”, kalau ortu G tidak mau sepakat dengan semua pemaksaan sanksi hukuman dan diskriminatif oleh kepala sekolah yang menghancurkan G.

Karena tidak ada alternatif lain, dan orangtua G menolak, orangtua G melaporkan ke berbagai pihak.

Atas semua hal tersebut, G semakin terpukul dengan sikap yang ditunjukkan sekolah terhadapnya. G mengungkapkan kekecewaannya itu kepada ibu dan psikolognya.

“Anak saya sampai bilang “buat apa saya pintar, buat apa belajar sungguh-sungguh, semuanya sia-sia,’” ucap Vivienne menirukan perkataan anaknya saat itu.

Semua itu membuat Vivienne begitu terpukul. Perjuangan G untuk belajar keras, meskipun dengan keterbatasannya sebagai anak dengan disabilitas, seolah hancur lebur. Potensi akademiknya yang cemerlang dipupus oleh pihak yang semestinya memfasilitasi ruang aman, bebas kekerasan, dan inklusif untuk belajar.

Setelah melaporkan kejadian kekerasan ke Yayasan dan Kantor Cabang Dinas (KCD) pada 10 Juni 2024, orang tua G berharap ada penanganan cepat. Tetapi alih-alih menindaklanjuti laporan dengan benar, berbagai pihak justru hanya mendorong keluarga untuk “mediasi” dengan sekolah, sebuah langkah yang bertentangan dengan Permendikbudristek PPKSP No. 46/2023,meskipun secara aturan tersebut, cara mediasi sudah sama sekali tidak diperbolehkan sebagai cara penanganan kasus aduan kekerasan. Dikarenakan tidak akan pernah memberikan keadilan bagi pihak korban. Selain itu, pihak yang melakukan kekerasan dengan relasi kuasa yang dimilikinya dapat terus menekan dan mengintimidasi korban.

Saat itu, tidak ada sosialisasi atau penjelasan mengenai mekanisme resmi PPKSP, baik dari sekolah, yayasan, maupun KCD.

Baca Juga: Ramai Grup FB ‘Fantasi Sedarah’, Bagaimana Kalau Foto Anak Disebar Di Grup?

Dalam serangkaian mediasi itu, orang tua G justru mengalami tekanan, intimidasi, dan dorongan agar kasus dihentikan tanpa penyelidikan tuntas. Sebaliknya, kepala sekolah diduga terus melakukan kekerasan lanjutan dalam bentuk pemojokan, seperti menyalahkan G atas absensi yang sudah disertai surat dokter dan psikolog, mempermasalahkan tentang keikutsertaan pramuka dan perjusa yang telah dikerjakan tugas penggantinya, mempermasalahkan tentang keikutsertaan pelajaran guru olahraga, padahal issue itu yang digantung dan kepala sekolah menolak memberikan tugas pengganti sesuai saran psikolog, serta mencoba membangun narasi yang merugikan reputasi G. Tidak ada tindak lanjut apapun seperti yang seolah dijanjikan, bahkan hal paling dasar seperti pendekatan untuk mengembalikan rasa aman G di sekolah pun tidak dilakukan.

Menurut pengakuan Vivienne, kepala sekolah malah melakukan kebalikannya, dengan terus mencoba menekan, seperti memberi keharusan mengulang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagaimana anak yang baru masuk sekolah, padahal G bukan anak baru, dan mengklaim memberikan surat keterbatasan waktu dengan kata “memberikan kesempatan”, seolah-olah semua ini karena salahnya G.

Pihak sekolah bahkan malah mengatakan melalui perwakilan Diknas Cabang Tangerang bahwa ‘Sekolah nggak butuh G, nggak, nggak butuh. Ibu & G yang butuh sekolah’.

Perkataan yang melukai hatinya sebagai orang tua, karena hal itu seperti sangat merendahkan martabat dan harkat anak G, dan diucapkan setelah permintaan maaf dan janji tindak lanjut dalam mediasi. Jadi merasa seperti seolah dipermainkan.

Padahal di satu sisi, Vivienne menilai kepala sekolah juga diduga melakukan pelanggaran PPKSP (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan). Seperti, melakukan pembiaran, pengabaian atas laporan aduan kekerasan anak dengan disabilitas terhadap guru olahraga sekitar bulan maret 2024. Ia juga tidak menghubungkan orang tua siswa dengan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan).

Pihak KCD juga diduga melakukan pelanggaran PPKSP, dengan tidak menghubungkan ortu G ke Satuan Tugas Provinsi Banten, karena berhubungan dengan terlapor utamanya adalah Kepala Satuan Pendidikan, tapi malah melakukan mediasi yang dilarang.

“Kesemrawutan kasus anak saya, terutama diakibatkan oleh tidak adanya kemauan, komitmen, dan integritas dari para stakeholder ke mana kami mengadu untuk benar-benar mendukung dan mengimplementasikan program pemerintahan dalam rangka stop bullying melalui Permendikbudristek PPKSKP No. 46 Tahun 2023 dan Kepsejen Kemendikbudristek No. 49/M/2023,” kata dia.

Padahal, jika saja aturan itu diimplementasikan oleh berbagai pihak, kaitannya dengan upaya pencegahan dan penanganan dugaan kekerasan pada anak, terlebih disabilitas, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan benar, cepat, dan efektif. Keadilan bagi korban juga dapat diakses dan tidak merugikan kesehatan mental serta keberlanjutan pendidikannya.

Jangankan implementasi aturan tersebut, Vivienne mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah mendapat sosialisasi atas itu. Ia justru memperoleh informasi adanya aturan itu dari LBH Jakarta.

“Saya tidak pernah diinformasikan mengenai kedua peraturan pemerintahan tersebut sampai saya mengetahuinya dari LBH Jakarta untuk berkonsultasi di tengah keputusasaan saya pada tanggal 11 Juli 2024, yang mana saya kemudian melapor ke Kementerian Gedung D, yang diarahkan untuk “double aduan” ke Itjen (Kemendikbudristek) melalui kanal pelaporan pada tanggal 12 Juli 2024,” terangnya.

Meskipun justru proses pengaduannya di Itjen inilah yang semakin memperburuk keadaan.

Dalam rekaman pembicaraan dengan Pihak Itjen yang ia publikasikan dalam channel YouTube-nya @viviwa1611, menurut Vivienne, pihak Itjen menunjukkan berbagai kejanggalan, intimidasi terselubung, serta sikap yang terindikasi berpihak pada sekolah dan yayasan. Bahkan muncul ancaman seperti “kalau frontal dengan sekolah akan hancur”. Bahkan, Itjen seperti mendukung sekolah atau yayasan dengan memberikan ancaman tidak naik kelas melalui WA tertanggal 29 Juli 2024.

Yang mana hal tersebut menurut Vivienne seolah selaras dengan pembicaraan pertemuan dengan Kabag Pendidikan Yayasan di tanggal 23 Agustus 2024, yang telah diunggah dalam post di akun Instagramnya @viviennew1611.

Di mana dalam pertemuan tersebut, walau Kabag Pendidikan Yayasan mengakui bahwa aturan screenshot tidak pernah ada, yang dilakukan Kepala Sekolah dan sanksi yang diberikan merupakan kekerasan, dan “salah memilih kepala sekolah”. Namun meminta orang tua G untuk “mengikhlaskan saja”, tanpa adanya keadilan, perbaikan nama atau perlindungan terhadap anaknya, atau tindakan apa pun.

Kemudian Kabag Pendidikan Yayasan malah memberi ancaman tersirat, seperti menyebut adanya hubungan antara Direktur/Pengurus yayasan dengan pihak Inspektorat Jenderal dan Menteri Pendidikan saat itu, dan mengatakan terkait dengan penanganan oleh Itjen, “Itjen nanti kan ada hubungannya dengan (direktur/pengurus)”, dan “Nanti takutnya malah Bu Vivienne yang kena”.

Komunikasi lanjutan dengan Kabag Pendidikan Yayasan pun tidak memberikan tindak lanjut apa pun. Kabag Pendidikan Yayasan malah mengeluarkan pernyataan “sekolah milik Perkumpulan Strada” sebelum menghentikan komunikasi. Bahkan tidak menjawab pertanyaan Vivienne mengenai kenapa debet SPP tidak ditarik sejak Juli 2024, yang baginya mengindikasikan pengusiran terselubung dan bukti penelantaran administratif.

“Ini seperti yayasan sudah menggertak atau mengintimidasi secara terselubung bahwa saya sudah berhadapan dengan institusi besar, yaitu Perkumpulan Strada, yang tidak pantas dikatakan yayasan yang seharusnya berperan sebagai pelindung murid, terutama korban kekerasan”, kata Vivienne.

Kejadian-kejadian setelahnya, seperti respons sekolah melalui staf KND, menurut Vivienne, semakin menunjukkan pola intimidasi dan ketidakadaan niat baik dari pihak sekolah/yayasan yang berulang. Di mana dalam rekaman pertemuan dengan staf KND di tanggal 17 Oktober 2024 yang diunggah dalam video di channel YouTube-nya @viviwa1611, staf KND telah mengontak pihak sekolah sebelumnya, dan mengatakan bahwa sekolah “arogan dan keterlaluan”, “keras kepala”, “merasa kuat”, “siap lepas tangan”, dan sudah pada tahap “Ya udah, laporkan saja. Kami nggak peduli”.

Pihak sekolah menggunakan dalih “gamang” dan “belum berperspektif disabilitas” pada KND. Padahal menurut Vivienne, rentetan kekerasan yang dilakukan kepala sekolah dalam kejadian puncak tertanggal 3-10 Juni 2024, tetap merupakan kekerasan jika dilakukan pada anak murid mana pun, di mana status disabilitas anak G merupakan hal yang memberatkan dan mengindikasikan motif diskriminatif terselubung.

Pihak sekolah juga mengatakan kepada KND bahwa “belum memiliki TPPK”. Padahal, berdasarkan konfirmasi yang didapatkan oleh Vivienne dari Puspeka pada tanggal 25 November 2024, pihak sekolah ternyata sudah memiliki TPPK sejak 14 November 2023, yang artinya seharusnya sudah berperspektif inklusif.

Selama memperjuangkan keadilan bagi anaknya, Vivienne mengaku telah mengalami banyak intimidasi, tekanan, dan berbagai manipulasi, dari berbagai pihak, terutama dengan pihak Itjen.

“Saya mengalami banyak sekali intimidasi dan tekanan terus-menerus sampai sekarang, dalam berbagai bentuk, untuk segera menghentikan kasus anak saya, walaupun “sama sekali” tidak menerima keadilan, bantuan dan perlindungan dalam bentuk apa pun,” katanya.

Baca juga:

Menurut pengakuan Vivienne seperti yang dipaparkan dalam Channel YouTubenya, Itjen justru seolah mematikan mekanisme PPKSP, padahal Itjen-lah yang mempunyai kewajiban memastikan implementasi PPKSP di lapangan. Itjen justru melakukan pelanggaran wewenang dengan memaksakan menangani kasus, dan bahkan banyak melakukan pelanggaran aktif, seperti maladministrasi, abuse of power, obstruction of justice, dengan indikasi kuat adanya conflict of interest, yang semakin memperburuk keadaan, dan membuat dampak kepada anaknya semakin berkelanjutan.

“Anak saya seperti “ditelantarkan” nasibnya, kesehatan mentalnya, maupun pendidikan dan masa depannya. Walaupun saya sudah berkali-kali meminta melalui WA kepada pihak Itjen untuk tidak menyepelekan kondisi psikis anak saya dan memberitahukan kepada setiap anak saya sampai masuk IGD,” kata Vivienne.

Menurut Vivienne, proses pengaduan di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek justru menjadi salah satu fase paling menekan dalam perjuangannya. Sejak pertemuan pertama, ia sudah menerima berbagai ucapan bernada intimidatif, seperti peringatan bahwa jika ia “terlalu frontal dengan sekolah, nanti bisa hancur,” hingga penekanan berulang agar anaknya segera mengikuti ujian, disertai ancaman tidak naik kelas.

Tekanan-tekanan itu berlanjut dalam berbagai bentuk: mulai dari sikap memusuhi saat permintaan keterangan, seperti mengatakan tidak boleh menggunakan bukti rekaman, hingga kejanggalan Berita Acara Pemeriksaan/ BAP yang disimpan dalam file .docx dan diminta ditandatangani menggunakan mouse di laptop, format dan pertanyaan BAP tidak sesuai dengan PPKSP, dan pertanyaannya banyak yang normatif tanpa klarifikasi detail atau keterangan dan validasi atas bukti, di mana BAP tidak diperbolehkan difoto, dibacakan, atau diminta soft copy -nya.

Selama proses itu, Vivienne juga tidak pernah dihubungkan dengan Satuan Tugas Provinsi Banten, yang harusnya merupakan pihak yang bahkan Itjen katakan sendiri yang berwenang untuk melakukan penanganan. Bahkan tidak pernah diberikan pendampingan hukum atau advokasi sesuai Pasal 44 Permendikbudristek PPKSP, padahal itu merupakan hak dasar korban dalam PPKSP. Walaupun atas semua itu Vivienne telah berkali-kali mendesak.

Ia mengaku WA-nya sering tidak direspons, yang membuat dirinya dan anaknya berada dalam kondisi menggantung dan tertekan. Di mana ia tidak pernah diinformasikan atau mendapatkan update apa pun selama “proses penanganan” sesuai dengan Pasal 70 PPKSP walau ia telah berkali-kali menanyakan. Bahkan, tanpa pemberitahuan apa pun, laporan pengaduannya sempat diclose sepihak oleh Itjen di sistem aduan.

Bahkan saat Vivienne nekat mendatangi kantor Itjen pada Oktober 2024 setelah di- ghosting selama sebulan. Ia mengaku dibentak, dilarang merekam, dihadapkan kepada satpam, dan diminta pergi dari ruangan.

Menurut Vivienne, semua pola kejanggalan, pelanggaran, dan tekanan itu membuatnya merasa bahwa sejak awal Itjen tidak berniat menyelesaikan kasus secara adil.

“Saya seperti diberi pesan bahwa kalau saya tidak mengikuti kemauan sekolah dan yayasan, maka tidak ada satu pun lembaga yang akan menolong saya. Anak saya bisa ditelantarkan selamanya,” ujarnya.

“Saya seperti dihadapkan pada tembok besar. Rasanya seperti mereka ingin menunjukkan bahwa mereka bisa menentukan nasib saya dan anak saya kapan saja,” tambahnya.

Menurut Vivienne, semua pemaparannya tersebut terbukti dari kemudian dipaksakannya surat yang memaparkan hasil penganan Itjen yang menurutnya absurd, cacat prosedur, cacat secara administratif dan hukum, dan ilegal dan menjadi bukti kembali indikasi kuat adanya conflict of interest antara yayasan dan Itjen.

Dimana Vivienne telah memberikan pembongkarannya bantahannya dalam Channel YouTubenya @viviwa1611, yang menjelaskan antara lain atas pelanggaran dan tidak berwenangnya Itjen, kesimpulan yang berulang kali memutarbalikkan esensi pelaporan, menutupi dan mengaburkan fakta dan kronologi kunci, mengabaikan bukti yang sudah diterima, dan menggunakan logika yang tidak masuk akal, dan menormalisasikan/memutihkan pelanggaran sekolah dan yayasan, dan terindikasi seperti hanya bertujuan memberi senjata legitimasi ke yayasan, menciptakan “narasi resmi” bahwa sekolah tidak bersalah, dan menutup akses korban ke mekanisme resmi PPKSP sebagai mekanisme penanganan dan perlindungan negara yang benar.”

Dalam suratnya kepada LBH tertanggal 6 Mei 2025, Itjen menyatakan bahwa “status Dapodik G masih terdaftar sebagai siswa SMA Strada.” Namun bagi Vivienne, pernyataan itu hanyalah manipulasi administratif. Di mana secara nyata, G telah ditelantarkan lebih dari 1,5 tahun, tidak menerima layanan pendidikan apa pun, dikucilkan, dan tanpa ada upaya pemulihan, jaminan keamanan, atau penyelesaian sesuai prinsip PPKSP seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, akomodasi disabilitas, keberlanjutan pendidikan, serta pemulihan yang nyata sampai sekarang, tanpa kepedulian para pihak atas dampak berkelanjutan, nasib dan masa depan anak G.

Menurutnya, status Dapodik itu hanya seperti dalih untuk meloloskan sekolah secara administratif. Dan justru dijadikan alat tekanan, karena status G dibiarkan “menggantung” dan tidak jelas, dan membuat keluarga seolah dipaksa sampai menyerah dan mengundurkan diri sendiri, dengan semua tambahan kerugian, dampak berkelanjutan, dan tanpa pemulihan, perlindungan, dan pertanggungjawaban, dan jaminan apapun dari pihak untuk nasib dan masa depannya, termasuk dari sasaran pembalasan dendam.

Temuan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada 22 Januari 2026 justru memperkuat dugaan Vivienne.

Dalam sistem Dapodik, status G tercatat “aktif di satuan pendidikan”, tetapi nama sekolahnya tidak muncul dan informasi detailnya tertulis “data tidak ditemukan”. Bagi Vivienne, status ganjil ini menjadi bukti kembali bahwa posisi anaknya sengaja dibiarkan menggantung secara tidak jelas.

Setelah 8 bulan tidak ada komunikasi maupun upaya pemulihan apa pun, dan setelah hasil penanganan Itjen tertanggal 23 Desember 2024 dipaksakan diterima Vivienne melalui WA, sekolah tiba-tiba mengirimkan surat pemanggilan tertanggal 14 Februari 2025. Dalam surat itu, sekolah hanya meminta G kembali masuk sekolah, seolah tidak pernah terjadi kekerasan, tidak pernah ada proses panjang yang menelantarkan G, dan seolah situasinya hanyalah ‘salah paham antara orang tua dan guru’.

Menurut Vivienne, surat itu mengabaikan seluruh fakta penting: bahwa pelaku kekerasan adalah kepala sekolah yang memegang kekuasaan tertinggi di sekolah, bahwa G telah secara nyata terdampak berat dalam banyak sisi, mulai dari trauma berat, psikis dan psikososial, dan kehilangan hak pendidikannya selama berbulan-bulan, bahwa tidak ada jaminan rasa aman, tidak ada pemulihan nama baik, tidak ada pemulihan akademik, tidak ada akomodasi disabilitas, tidak ada langkah konkret untuk memulihkan kondisi psikologis maupun pendidikannya, sedangkan pihak yayasan telah terus menunjukkan sikap bermusuhan, memberikan ancaman, dan menunjukkan ketidakniatbaikannya. Bahkan sekolah bertindak seolah tidak mengetahui surat-surat psikolog yang mereka terima, tidak menyebut status disabilitas G, tidak mengetahui seluruh permintaan tindak lanjut yang benar yang sudah berkali-kali disampaikan, dan mengaburkan kenyataan bahwa mereka berhenti menarik SPP G sejak Juli 2024.

Baca juga:

Karena itu, Vivienne kemudian membalas melalui surat bantahan tertanggal 8 Maret 2025, yang memaparkan seluruh rangkaian kejadian, dan menegaskan bahwa surat sekolah tersebut hanya bersifat “kosmetik”, tidak menyentuh inti persoalan, tidak menjamin keamanan anak, dan sangat tidak realistis untuk dipenuhi tanpa membahayakan kondisi G, dan menantang klaim sekolah atas “komitmen pada kepentingan terbaik anak”, dimana jika benar demikian, maka sekolah seharusnya mengusut tuntas kasus, mendukung pelaporannya ke Menteri, dan menyelesaikan perkara sesuai Permendikbud PPKSP. Namun, surat balasan Vivienne tersebut tidak mendapatkan respons apa pun sampai sekarang.

Vivienne juga telah mengirimkan surat “penegasan kembali penolakan pengunduran diri” tertanggal 17 Desember 2024 yang menegaskan bahwa dia tidak pernah dan tidak akan pernah mengundurkan diri dari sekolah.

Surat Itjen kepada LBH tertanggal 6 Mei 2025, yang dinilai penuh dengan manipulasi dan pengaburan fakta, mendorong LBH Jakarta untuk kemudian mengirimkan surat bantahan tertanggal 19 Juni 2025.

Surat LBH ini menegaskan adanya pelanggaran prosedur, ketidakwajaran analisis, serta ketidakberwenangan Itjen dalam mengambil alih penanganan kasus. Isinya juga mendukung surat Vivienne ke Mendikdasmen tertanggal 13 Mei 2025, yang memaparkan manipulasi Itjen dan dampak yang masih berkelanjutan terhadap anak G.

“Selain menempuh jalur ke sekolah, yayasan, dan Kementerian, orang tua G juga melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Disabilitas (KND) sejak Agustus 2024, sesuai arahan LBH Jakarta. Namun, proses di KND pun penuh kejanggalan dan ketidakpastian.

Kendati sudah menerima begitu banyak bukti, kronologi, dan surat resmi dari Vivienne selama berbulan-bulan, KND tak juga menunjukkan tindak lanjut yang jelas. Sebelumnya, KND menulis surat rekomendasi ke Dinas Pendidikan Banten yang terbit pada November 2024, namun hingga sekarang tak ada tindak lanjut. KND juga dinilai Viviene tidak mendorong langkah tegas setelah rekomendasi itu diabaikan oleh Dinas Pendidikan.

Bahkan KND menunda perbaikan lampiran yang tertukar selama 5 bulan lebih, sehingga pada akhirnya LBH Jakarta bahkan harus mengirim surat desakan resmi tertanggal 21 April 2025 agar KND segera mengoreksi kesalahan fatal berupa lampiran tertukar dalam surat sebelumnya,segera berkirim surat ke Menteri Kemendikdasmen, dan menjalankan mandatnya sebagai lembaga negara yang melindungi orang dengan disabilitas.

Baca juga:

Puncak kejanggalan terjadi saat KND justru mengirimkan surat diam-diam ke menteri pada 3 Juli 2025, tanpa sepengetahuan, pelibatan, verifikasi, atau persetujuan Vivienne sebagai pelapor. Surat itu anehnya merujuk pada surat desakan LBH Jakarta ke Mendikdasmen tertanggal 19 Juni 2025, yang merupakan respons atas surat Itjen ke LBH tertanggal 6 Mei 2025.

Namun isi surat KND tersebut bukan hanya tidak mencerminkan isi surat LBH tersebut.

Bagian-bagian yang menyoroti pelanggaran Itjen, conflict of interest, serta kerusakan yang dialami anak korban justru hilang, dan surat tersebut malah seperti menjadi corong tunggal dan “forced representation” atas kasus di hadapan menteri yang meminimalisasi dan mengaburkan substansi dan eskalasi kasus, dan melemahkan posisi korban, yang jauh bertentangan dengan draf surat KND ke Mendikdamen hasil pembahasan selama dua bulan sebelumnya yang telah disetujui bersama.

Sehingga bagi Vivienne, surat KND itu terkesan hanya memberi celah yang bisa meloloskan narasi Itjen dan yayasan. Bagi Vivienne, hal ini menunjukkan bahwa lembaga-lembaga negara yang seharusnya melindungi orang dengan disabilitas justru ikut membentuk lingkaran narasi yang melemahkan korban.

Situasi memburuk ketika pada 14 Juli 2025, Vivienne ditolak masuk ke kantor KND oleh petugas keamanan yang mengaku mendapat perintah dari Komisioner. Akses komunikasi Vivienne dengan seluruh Komisioner juga diputus sepihak, tanpa dasar hukum yang jelas, di tengah kondisi kasus yang semakin genting.

Bagi Vivienne, tindakan KND tersebut merupakan bentuk pengkhianatan dari lembaga negara HAM yang seharusnya berperan penting dalam melindungi hak disabilitas. Padahal KND telah menjadi saksi perjuangannya selama 1 tahun lebih, dan telah jelas mengetahui semua pelanggaran yang terjadi, dan bahwa anak G saat itu telah kehilangan hak pendidikannya selama lebih dari setahun, masih terlantar, belum mendapatkan keadilan.

Belakangan, LBH Jakarta kembali mengirim surat desakan tertanggal 24 Agustus 2025, yang mengecam tindakan pengusiran KND, menuntut KND menarik surat 3 Juli, memulihkan akses pelapor, serta menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi penuh pelapor sesuai prinsip HAM “Nothing About Us Without Us”, dan menjalankan mandat KND untuk mendampingi dan memastikan pemenuhan hak G sebagai peserta didik disabilitas korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Namun, surat LBH tersebut juga tidak pernah direspons sampai sekarang.

Hal yang Ia sayangkan juga, pihak-pihak yang Ia hubungi, termasuk KND, terus-menerus malah seperti mendesak cara “mediasi” atau bahkan “arbitrase”. Padahal mereka telah jelas tahu bahwa mediasi dilarang dalam PPKSP, dan bahkan telah terbukti tidak memberikan keadilan karena membuat korban kembali di bawah ketimpangan relasi kuasa tanpa perlindungan dan jaminan nyata, dan hanya menambah kesemerawutan. Ia merasa bahwa dengan itu, ia dan anaknya hanya seperti dipaksa untuk mau menjadi korban dan korban lagi.

“Selama hampir dua tahun, sebagai orang tua, Vivienne telah dan terus berjuang mengadu ke berbagai pihak, mulai dari sekolah, yayasan, dan KCD ditanggal 10 Juni 2024, kanal pelaporan Itjen Kemendikbudristek ditanggal 12 Juli 2024, laporan aduan ke Komite Nasional Disabilitas (KND) ditanggal 14 Agustus 2024, termasuk surat laporan aduan ke berbagai lembaga lintas sektor per 23 September 2024.

Selama itu, LBH Jakarta telah mengeluarkan 7 (tujuh) surat desakan resmi ke berbagai pihak terkait kasus, yaitu 1 surat desakan kepada Inspektorat Jenderal tertanggal 15 Oktober 2024, 4 surat desakan kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 20 Februari 2025, 21 April 2025, 19 Juni 2025, dan 9 September 2025, serta 2 surat desakan kepada Komisi Nasional Disabilitas tertanggal 21 April 2025 dan 24 Agustus 2025.

Seluruh surat tersebut mendesak atensi atas kasus G, pemenuhan hak dan keadilan untuk G, menuntut agar mekanisme Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan Keputusan Sekjen No.49/M/2023 dijalankan secara penuh, transparan, akuntabel, dan berintegritas, termasuk pemberian pendampingan berupa bantuan hukum dan advokasi bagi korban sesuai Pasal 44 PPKSP, serta penghentian praktik-praktik yang menghalangi akses keadilan.

“Untuk kami mendapatkan hak-hak kami sebagai korban, saksi dan pelapor sesuai kedua peraturan pemerintahan tersebut,” lanjutnya.

Namun, keseluruhan surat desakan tersebut sampai sekarang tidak mendapatkan respons maupun tindak lanjut yang substantif.

Dalam surat desakan LBH ke Mendikdasmen tertanggal 19 Juni 2025 dengan nomor 226/SK-ADV/VI/2025 yang merupakan respons atas surat Itjen ke LBH tertanggal 6 Mei 2025 dengan nomor 1746/G.G1/WS.05.00/2025, LBH Jakarta juga menegaskan bahwa proses penanganan oleh Itjen tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian kasus, dengan menuliskan:

“Kami juga menegaskan bahwa apabila ke depan terdapat tindakan, pernyataan, atau surat dari pihak sekolah, yayasan, atau pihak-pihak lain yang mencoba membangun narasi seolah-olah proses telah selesai atau Anak Korban dianggap tidak aktif, tidak hadir, dianggap mengundurkan diri, atau tindakan lain yang berdampak merugikan status pendidikan Anak Korban, maka LBH Jakarta tetap berpegang teguh pada posisi sebagai berikut:

Kasus ini belum selesai secara hukum dan seluruh hak-hak Anak Korban belum dipulihkan;

Bahwa seluruh proses penanganan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal cacat secara hukum, serta tidak sah dijadikan dasar penutupan kasus, termasuk namun tidak terbatas dikarenakan penanganan tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023;

Bahwa tanggung jawab utama untuk memastikan penegakan perlindungan, pemulihan, dan keadilan terhadap Anak Korban ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan Keputusan Sekjen No. 49/M/2023 dan seluruh hukum, peraturan, dan perundang-undangan yang berlaku yang menjamin seluruh hak-hak anak korban.”

LBH juga memperingatkan bahwa setiap narasi yang mencoba menggambarkan anak korban sebagai “mengundurkan diri”, “tidak aktif”, atau seolah proses sudah selesai tidak dapat dibenarkan. Dimana dalam surat LBH tertanggal 9 September 2025, dengan nomor 393/SK-ADV/IX/2025 ditegaskan kembali bahwa:

“Bahwa kami juga menegaskan kembali posisi LBH Jakarta sebagaimana telah disampaikan dalam surat LBH ke Mendikdasmen Nomor 226/SK-ADV/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 tetap berlaku dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari rangkaian desakan LBH. Termasuk, namun tidak terbatas pada, kasus ini belum selesai secara hukum maupun administratif. Dan tidak dapat dianggap selesai sebelum terdapat jaminan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan seluruh hak-hak anak korban.

Hingga saat ini, G masih terlantar dan sudah kehilangan hak pendidikannya selama lebih dari setahun, bahkan lebih dari 1,5 tahun. G sama sekali belum mendapat keadilan, pemulihan, dan pemenuhan seluruh hak-haknya dalam banyak segi, baik dari sisi kesehatan, hak keberlanjutan pendidikan, hak sebagai disabilitas, serta hak untuk mendapatkan jaminan perlindungan sebagai korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, dan penanganan sesuai prinsip-prinsip dan mekanisme yang semestinya, yaitu sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Keputusan Sekjen Nomor 49/M/2023, termasuk atas hak untuk mendapatkan pendampingan berupa bantuan hukum dan advokasi sesuai dengan Pasal 44 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.”

Dan LBH menutup surat itu dengan mendesak Menteri untuk mengambil langkah korektif, termasuk meninjau ulang seluruh proses Itjen, mencabut produk penanganan Itjen yang bermasalah, serta membentuk tim independen di bawah koordinasi langsung Menteri, dengan menulis:

“Berdasarkan uraian pandangan di atas, serta berlandaskan hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip-prinsip hak asasi manusia, kami mendesak kepada Menteri untuk:

Memberikan tanggapan tertulis, resmi dan substansial dari Menteri atas surat ini dan surat-surat yang kami kirimkan ke Mendikdasmen sebelumnya terkait kasus, serta surat-surat Pelapor/Pengadu ke Mendikdasmen, terutama dengan mengingat kedaruratan, kemendesakan, urgensi, eskalasi kasus, dan dampak yang sudah sangat besar dan masih berkelaniutan terhadap anak korban:

Di mana seperti terpapar dalam lampiran “List Surat LBH dan Pelapor II” yang merupakan kelanjutan dari lampiran “List Surat LBH dan Pelapor” dalam surat LBH ke Mendikdasmen Nomor 226/SK-ADV/VI/2025 tertanggal 19 Juni 2025 sebelumnya.

Menjadikan keterangan dari pihak Pelapor/Pengadu beserta keseluruhan dokumen pendukung dan bukti-buktinya sebagai rujukan utama atas keseluruhan kronologi, urgensi, dan eskalasi dalam kasus ini.

Tidak menjadikan Surat KND Nomor B.301/1.7/KND.00.03.02/7/2025 tertanggal 3 Juli 2025 dan Surat KND ke Menteri berdasarkan Nomor B.367/1.7/KND.02.03.03/7/2025 tanggal 28 Juli 2025 sebagai rujukan utama atau dasar tindak lanjut yang seakan merepresentasikan keseluruhan, urgensi, dan eskalasi kasus ataupun posisi LBH dan posisi Pelapor/Pengadu;

Menindaklanjuti secara serius substansi desakan dalam surat-surat kami ke Mendikdasmen sebelumnya terkait kasus. Termasuk dengan segera mengambil alih langsung penanganan kasus ini dengan membentuk Tim Kerja Independen yang bekerja di bawah koordinasi Menteri, dengan kewenangan penuh untuk meninjau ulang seluruh proses yang telah dilakukan sebelumnya, mengaudit dan menginvestigasi, serta menindak tegas seluruh pelaku pelanggaran, termasuk dan terutama atas pelanggaran aktif yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Jenderal dan mencabut produk Itjen yang bermasalah dan sarat akan pelanggaran, seperti hasil penanganan Itjen. Tim ini harus melibatkan unsur independen, ahli, dan partisipasi langsung dari pelapor, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap korban, serta mengakomodasi pengawasan publik.

Menjadikan penanganan kasus ini sebagai momentum korektif untuk memperbaiki sistem perlindungan peserta didik di seluruh Indonesia. Termasuk namun tidak terbatas dengan memastikan implementasi penuh Permendikbudristek PPKSP No. 46/2023 dan Keputusan Sekjen No. 49/2023. Kewajiban pembentukan dan keberfungsian TPPK dan Satgas di setiap tingkat. Keterjaminan akses informasi bagi seluruh warga satuan pendidikan tentang hak-hak dan mekanisme perlindungan yang berlaku, penegakan konsisten seluruh larangan, kewajiban, dan sanksi yang diatur, serta akuntabilitas pejabat atau institusi dan lembaga yang melanggar, sebagai agenda prioritas nasional agar kebijakan “Sekolah Ramah Anak” dan “STOP BULLYING” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar menjamin perlindungan, pemenuhan hak-hak, dan keadilan bagi setiap peserta didik di seluruh Indonesia.”

Menurut Vivienne, seperti yang dipaparkannya dalam akun medsosnya:

“Kasus anak saya justru membuktikan betapa pentingnya disuarakan jenis-jenis kekerasan seperti ‘diskriminasi dan intoleransi’ dan ‘kebijakan yang mengandung kekerasan’. Seperti terpapar dalam PPKSP, bentuk kekerasan seperti ini sering kali lebih susah terdeteksi. Karena sering dibungkus dalih bahwa pelaku hanya menjalankan tugas profesinya, tindak kekerasan bersumber dari aturan/kebijakan atau materi ajar yang berasal dari Satuan Pendidikan, atau dari institusi pendidikan, atau bahkan nasional,” katanya.

Padahal di dalam PPKSP, bahkan aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, kalau berpotensi menciderai hak dasar murid, tetap merupakan kekerasan. Dan justru kekerasan model inilah yang sering dipakai sekolah untuk menekan atau menyingkirkan korban secara terselubung.

Karena itu, inklusivitas bukan sekadar slogan, tapi harus ditegakkan sebagai prinsip nyata. Di mana sekolah wajib menjamin perlindungan, akses pendidikan, pemulihan, dan perlakuan adil bagi setiap anak, termasuk disabilitas. Kalau tidak, kasus seperti anak saya akan terus berulang”.

Pihak Sekolah Mengelak Adanya Kekerasan dan Diskriminasi

Konde.co kemudian menghubungi pihak sekolah melalui pengacara sekaligus anggota Dewan Pengurus Perkumpulan Strada, Edi Danggur, S.H., M.M., M.H.

Pihak sekolah memberikan jawaban atas peliputan kami melalui wawancara daring yang dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Edi menerangkan, pihaknya mengaku memang pernah diadukan oleh Vivienne terkait persoalan dugaan perundungan terhadap G itu. Namun, pihaknya mengelak telah terjadi kekerasan dan diskriminasi. Ia mengklaim bahwa sebagai sekolah yang berada di bawah naungan keuskupan dan Perkumpulan Strada, pihaknya menjunjung tinggi soal perlindungan anak di lingkungan sekolah.

“Tidak ada kekerasan. Tidak ada diskriminasi yang terjadi di sekolah kami di SMA Thomas Santo Aquinus Tangerang,” kata Edi kepada Konde.co.

Penjelasan versi pihak sekolah: mereka juga mengaku sudah mendatangi dan mendampingi orang tua siswa. Di situ, katanya, mereka sudah diberi penjelasan yang transparan. Pihaknya juga mengatakan sudah menyiapkan tim untuk memantau perlindungan anak dan memastikan tidak ada aturan pemerintah yang dilanggar.

Namun, dia menilai Vivienne tidak menerima penyelesaian dan mengajukan banding ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

“Dan ternyata juga di Dinas Provinsi itu mengatakan tidak terbukti ada kekerasan. Tidak terbukti ada perundungan. Tidak ada bull ying itu. Lalu, dia (Ibu Vivienne) mengadu lagi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kita juga hadapi. Di sana juga sama, ada suratnya tertanggal 5 Februari. Usianya sudah tepat setahun, surat dari kementerian pendidikan dasar dan menengah. Itu mengatakan bahwa semua tuduhan itu tidak terbukti. Jadi, satu per satu apa yang diadukan itu dianalisis; keterangan kami didengar; keterangan orang tua juga didengar. Lalu disimpulkan tidak terbukti ada kekerasan, tidak terbukti ada diskriminasi terhadap anak yang bernama G,” jelasnya.

“Sehingga di butir terakhir dari surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu mengatakan, berdasarkan langkah-langkah yang telah dilakukan, dengan ini kami sampaikan bahwa penanganan laporan dugaan kekerasan di SMA Santo Thomas telah selesai,” dia melanjutkan.

Baca juga: Konten Intimnya Disebar Tanpa Persetujuan, Apakah Korban Bisa Dipidana?

Edi juga menyanggah bahwa proses “mediasi” yang pernah dilakukan terhadap orang tua murid ini tidak bertentangan dengan aturan PPKSP. Pihaknya juga mengonfirmasi keberatan atas tuntutan pencopotan kepala sekolah yang diduga melanggengkan kekerasan sistemik terhadap anak korban.

“Mediasi itu pasti selalu dilakukan, tetapi mediasi tidak mungkin dilakukan kalau ibu itu (Ibu Vivienne) tidak datang. Karena dia selalu mengatakan, kepala sekolahnya dipecat dulu baru saya bisa datang ke sekolah. Namanya, guru itu ada aturan mainnya kalau kita ma ngait guru jadi kepala sekolah itu ada aturan mainnya. Kita turunkan ada aturan mainnya, semua jelas. Instansi pemerintah begitu,” kata dia.

Menyoal aturan screenshot di sekolah, dia berdalih bahwa larangan screenshot telah disampaikan kepada seluruh murid, yaitu pada saat upacara bendera dan sebelum ujian itu.

“Boleh ditanyakan ke semua murid yang lain, larangan screenshot itu ada. Kami itu sudah punya buku pedoman secara khusus, untuk tiap unit sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA. Dan ortu murid diminta untuk membaca semua pedoman itu, murid juga membaca lalu nanti ortu menanda tangani yang namanya pakta integritas. Intinya, mereka sudah memahami seluruh aturan yang ada di dalam buku panduan. Dan melaksanakannya dan siap menanggung risiko dan sanksi manakala melanggar larangan-larangan tersebut,” kata dia.

“Dengan demikian, pihak berulang kali mengatakan bahwa aturan screenshot itu tidak dapat dikatakan bahwa aturan itu bersifat diskriminatif.

Menyoal status G di sekolah saat ini, dia mengatakan pihaknya sudah menawarkan G untuk datang ke sekolah.

“Kalau dia juga tidak mau datang, sekolah mau memberikan kekhususan untuk dia online, tetap tidak datang. Dia juga masih terdaftar di Dapodik. Lalu, salahnya kami di mana? Sudah begitu baik terhadap anak ini,” lanjutnya lagi.

Baca Juga:

Mengonfirmasi soal autodebet yang tidak lagi ditarik dari rekening ortu G, pihaknya membenarkan telah menghentikan penarikan otomatis itu. Alasannya, tidak mau menarik uang jika anak tidak hadir di sekolah.

“Kalau soal debet itu kan, wajar dong kalau autodebetnya dihentikan. Karena apa, dia (G) tidak pergi sekolah. Masak kami terima uang dia? Lalu tidak datang ke sekolah. Kami juga disalahkan dong,” katanya.

“Kalau dia (G) datang ke sekolah lagi, normal lagi autodebet itu,” lanjutnya.

Ditanya soal kekhawatiran ortu terhadap G karena situasinya yang secara mental dan semangatnya hancur usai kejadian ini. Lalu, support system apa yang bisa diberikan sekolah, dirinya menjawab agar hal itu bisa dirundingkan bersama. Asal, G datang dulu ke sekolah.

“Ya, datanglah ke sekolah, diantar orang tuanya, kita ngobrol tentang apa yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ucap dia.

Konde.co lalu berupaya mengonfirmasi melalui email kepada beberapa pihak, yaitu Maria Imaculata Rini Agustin (Wakil Direktur Pendidikan Perkumpulan Strada), Umi Fatimah Asri Mutmainah (Komisi Nasional Disabilitas), dan Julians Andarsa, S.H.,LL.M. (Kepala Bagian Pengolahan Laporan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek/Kemendikdasmen) pada Kamis, 22 Januari 2026. Namun, hingga naskah ini tayang belum ada respons dari mereka.

Aturan PPKSP Sebatas di Atas Kertas

Kekerasan terhadap anak di sekolah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 573 kasus kekerasan pada 2024 dan 601 kasus hingga November 2025. Data ini menunjukkan tren peningkatan lebih besar, 600% selama 2020–2025. Mayoritas kasus terjadi di tingkat SD dan SMP.

Data Pusiknas Bareskrim Polri mencatat sejak 1-8 November 2025, terdapat 203 korban tindak pidana perlindungan anak berusia kurang dari 20 tahun. Komposisinya: perempuan (66,5%) dan laki-laki (33,5%).

Koordinator JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan selama ini, Permendikbudristek PPKSKP No. 46 tahun 2023 sebagai aturan yang “dibanggakan” pemerintah, seringnya hanya sebatas di atas kertas.

Sedangkan, implementasinya di lapangan masih banyak bolongnya. Termasuk soal tidak adanya monitoring dan evaluasi, hingga tidak berjalannya peran Satgas di tiap tingkatan.

“Pemerintah kan cuma membanggakan, bahwa sudah sekian persen Satgas sudah didirikan. Semua provinsi sudah ada Satgas, Kabupaten Kota ada Satgas. Tapi, kalau Satgasnya tidur, ya ngapain? Itu yang terjadi. Nggak pernah juga dilakukan evaluasi, monitoring berkala,” tutur Ubaid kepada Konde.co, Senin (12/12/2025).

Permendikbudristek PPKSKP No. 46 tahun 2023 yang diinisiasi oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim, dinilainya hanya semangat di masa awal-awal pembentukannya. Namun, aturan yang di atas kertas baik itu tampak tidak serius diimplementasikan di tingkat daerah dan sekolah.

“Di awal semangat, karena Nadiem bilang perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi, itu bagian dari tiga dosa pendidikan. Tetapi, pemerintah kan juga harus sadar, membuat Permendikbud tidak menjadikan kekerasan dan perundungan begitu saja menghilang,” lanjutnya.

Ia menekankan, perspektif tentang inklusivitas dan anti-kekerasan saja, seringnya pihak-pihak terkait itu masih tidak bisa dipahami di lapangan. Hanya slogan dan jargon saja. Tapi tidak terinternalisasi, diimplementasikan, dan disosialisasikan.

Secara prinsip, sekolah yang menggaungkan soal inklusi mestinya memperhatikan berbagai hal penting. Yaitu, lingkungan bersama yang menumbuhkan rasa empati, kurikulum dan metode pengajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi masing-masing murid, pendampingan khusus terlebih bagi murid disabilitas, dan hak pendidikan yang setara.

Di Indonesia, sekolah inklusi itu diatur melalui UU No 20 Tahun 2003 (Pasal 32) dan Permendiknas No. 70 Tahun 2009 yang menekankan hak pendidikan inklusif. Tujuannya agar keadilan pendidikan bisa diwujudkan. Selain itu, juga menghilangkan stigma dan mempersiapkan anak untuk hidup dalam keberagaman.

“Dan fungsi sekolah itu mestinya bagaimana memfasilitasi, mendorong semua kemampuan yang beragam itu untuk bisa tumbuh, sesuai potensi dan bakatnya masing-masing,” kata Ubaid.

Namun katanya, hal yang terjadi di sekolah-sekolah masih banyak yang belum menerapkan itu. Jika tak hanya menjadikan jargon sekolah inklusi tanpa upaya serius dalam implementasinya, sekolah-sekolah banyak juga malah terfokus pada “prestasi” dan “nama baik” sekolah.

Inilah mengapa kata Ubaid, kasus-kasus perundungan di sekolah dianggap sebagai “aib” yang harus ditutupi. Bukan diselesaikan dengan implementasi aturan yang inklusif dan berpihak pada korban.

“Ketika sekolah ada banyak kekerasan, dinilai buruk. Maka sekolah ini berlomba-lomba menutupi kekerasan karena istilahnya mencoreng nama baik dan menurunkan akreditasi dari lembaga. Itu yang salah,” lanjutnya.

Bagi siswa dengan disabilitas, menurut Ubaid, perundungan bisa memberikan dampak berlapis yang lebih berat. Pada kasus G, misalnya, perundungan yang dialaminya menimbulkan penderitaan mental, fisik, hingga merenggut hak pendidikan setara.

“Kasusnya ini sudah lebih dari setahun, masa pengawas sekolah gak tahu? Masa

lembaga-lembaga yang dilaporkan sana-sini sudah semua tahu tapi gak ada ketegasan? Berarti kita perlu mempertanyakan keberpihakannya,” kata Ubaid.

Pihaknya mendesak agar pemerintah dan lembaga yang berwenang segera memberikan perhatian serius. Sekolah juga harus bertindak tegas dengan perspektif inklusi dalam penyelesaian masalah perundungan. Jangan sampai mereka semua baru “bergerak” jika kasusnya viral, sebagaimana istilah “No Viral, No Justice”.

“Masa kalau nanti ini viral, baru orang-orang akan pada cuci tangan dan cepet-cepetan bantu korban?” pungkasnya.

You can share this post!