Portal Media Online - Laporan terbaru menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit bukanlah faktor tunggal penyebab konflik agraria di Indonesia. Munculnya sengketa lahan terkait erat dengan kepentingan ekonomi dan status kepemilikan tanah.
Fenomena perselisihan penguasaan lahan merupakan masalah klasik yang melanda hampir semua negara. Di Indonesia, terdapat sekitar 207 kasus konflik agraria yang teridentifikasi pada tahun 2021, yang tersebar di berbagai wilayah.
Lima provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Riau. Menariknya, tiga provinsi di Pulau Jawa, yang bukan merupakan daerah pusat perkebunan kelapa sawit, justru mencatatkan tingkat konflik tertinggi. Ini menunjukkan bahwa ketiadaan perkebunan sawit tidak menghilangkan risiko perselisihan lahan, di mana ketidakjelasan status kepemilikan sering menjadi pemicu ketegangan.
Pemerintah Indonesia telah menyediakan saluran bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum. Berbagai terobosan strategis telah dijalankan untuk memperbaiki tata kelola lahan, termasuk penerapan kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Kebijakan Satu Peta, dan Program Sertifikasi Lahan Nasional. Sistem sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) juga mewajibkan perusahaan untuk memenuhi legalitas lahan secara ketat, yang bertujuan untuk meminimalkan potensi konflik.