Eksploitasi seksual merupakan salah satu tujuan utama dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan anak-anak menjadi korban paling rentan, terutama terkait dengan kekerasan yang melibatkan child sexual abuse material (CSAM). Seiring dengan kemajuan teknologi digital, pola eksploitasi ini mengalami transformasi yang signifikan, beralih dari ruang fisik ke dunia maya atau siber.
Perkembangan ini tidak hanya memperluas jangkauan dan modus operandi para pelaku kejahatan, tetapi juga menantang batas-batas konseptual yang selama ini digunakan untuk memahami perdagangan orang, khususnya dalam konteks eksploitasi seksual. Dalam konteks ini, muncul istilah "cybersex trafficking", yang secara umum merujuk pada bentuk perdagangan orang yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban secara seksual di ruang siber.
Fenomena cybersex trafficking menciptakan dimensi baru dalam praktik perdagangan orang, yang memerlukan pendekatan berbeda dalam regulasi dan operasional oleh aparat penegak hukum. Namun, kerangka hukum nasional yang ada saat ini—seperti Undang-Undang tentang Pemberantasan TPPO, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023—belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan terbaru dari modus eksploitasi seksual yang terjadi di ruang daring.
Kekosongan normatif ini menjadi tantangan dalam membedakan dengan jelas antara eksploitasi seksual daring dalam konteks TPPO dan bentuk kejahatan siber lainnya yang serupa. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam berbagai bentuk eksploitasi seksual daring yang terjadi dalam kerangka TPPO, serta menganalisis urgensi pembaruan hukum untuk merespons fenomena cybersex trafficking secara efektif.
Penelitian ini juga menekankan pentingnya pembedaan yang tegas antara bentuk-bentuk eksploitasi daring yang termasuk dalam TPPO dan kejahatan seksual berbasis digital lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban eksploitasi seksual daring.