PERHATIAN hukum Islam terhadap penyandang disabilitas mental belum dirumuskan dengan baik. Hal ini disebabkan oleh kompleksitas wacana dan perkembangan disabilitas mental saat ini, sementara konsep disabilitas yang dirumuskan oleh para ulama terdahulu masih sangat sederhana.
“Pertanyaannya adalah, bagaimana perumusan hukum Islam saat ini ramah terhadap penyandang disabilitas mental?” tulis peneliti Muhammad Labib Syauqi dari UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Purwokerto, seperti yang dikutip Tempo dari ‘Fiqih bagi Penyandang Disabilitas: Telaah Hukum Islam terhadap Konsep Ahliyyah dan Maslahah’’, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut kajian para peneliti, diperlukan perumusan konsep hukum Islam baru untuk mengakomodasi penyandang disabilitas mental. Dua konsep ushl, yaitu konsep Ahliyyah dan konsep Maslahah, dapat dijadikan kerangka dan metode istinbth dalam menentukan aturan hukum Islam bagi penyandang disabilitas mental.
“Mereka harus dipandang dari segi kemampuan (ahliyyah) agar tidak kehilangan hak-hak mereka sebagai manusia, tetapi hak-hak tersebut juga tidak boleh melampaui batas yang bertentangan dengan maslahah, sehingga diperlukan bantuan dan dukungan dalam pengambilan keputusan hukum Islam bagi mereka,” tulis penelitian yang dipublikasikan tahun 2024 tersebut.
Konsep Usuli Aliyah (pendekatan usuliyyin/ahli ushul fiqh) dan Maslahah (kemaslahatan) adalah inti dari ijtihad hukum Islam yang berfokus pada tujuan akhir syariat (Maqasid asy-Syari’ah), yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia dan menghindari kemudaratan (kerusakan).
Selama ini konsep Fiqih bagi disabilitas mental (termasuk ODGJ dan disabilitas intelektual/ma'tûh) menekankan prinsip keringanan (taysir), yaitu kewajiban agama seperti salat gugur jika akal tidak berfungsi.
Kendati demikian, tetap dianjurkan beribadah semampunya. Terutama bila masih memiliki kemampuan terbatas. Islam memandang individu dengan disabilitas secara setara, wajib dilindungi, dan tidak boleh didiskriminasi.
Dalam paparan mengenai perspektif Islam terhadap orang dengan disabilitas di situs resmi Nahdhlatul Ulama, disebutkan bahwa penyandang disabilitas identik dengan istilah dzawil âhât, dzawil ihtiyaj al-khashah atau dzawil a’dzâr: orang-orang yang mempunyai keterbatasan, berkebutuhan khusus, atau mempunyai uzur.
Nilai-nilai universalitas Islam seperti al-musawa (kesetaraan/equality: Surat Al-Hujurat: 13), al-‘adalah (keadilan/justice: Surat An-Nisa: 135 dan Al-Maidah ayat 8), al-hurriyyah (kebebasan/freedom: Surat At-Taubah ayat 105) menegaskan keberpihakan terhadap penyandang disabilitas sekaligus menegasi sikap dan tindakan diskriminatif terhadap mereka.