PERTUNI Soroti Rekrutmen Dapur MBG yang Abaikan Hak Penyandang Disabilitas
Sosial

PERTUNI Soroti Rekrutmen Dapur MBG yang Abaikan Hak Penyandang Disabilitas

Portal Media Online - TUBAN,SUARADATA.com- Proses rekrutmen tenaga kerja Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tuban menuai sorotan tajam.

Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Tuban menilai seleksi tersebut mengabaikan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Ketua PERTUNI Tuban, Setiawan Gema Budi menegaskan, Pemkab Tuban telah memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat terkait kewajiban perlindungan serta pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas. Namun dalam praktik rekrutmen Dapur MBG, ia menilai semangat inklusivitas justru tidak tampak.

“Perda Nomor 21 Tahun 2022 bukan sekadar dokumen di atas kertas. Itu adalah janji Pemkab Tuban kepada kami. Sangat ironis jika program strategis seperti Dapur MBG justru menjadi contoh nyata pengabaian aturan daerah sendiri,” tegas Setiawan, Sabtu (2682/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah poin krusial dalam Perda yang terkesan diabaikan. Pertama, ketentuan mengenai kewajiban kuota minimal bagi penyandang disabilitas, khususnya di sektor publik dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika rekrutmen dilakukan tanpa membuka ruang bagi disabilitas, maka hal tersebut dinilai mencerminkan lemahnya implementasi aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Kedua, aspek aksesibilitas dalam proses seleksi. PERTUNI menilai tahapan rekrutmen tidak dirancang ramah bagi tunanetra, baik dari sisi informasi, teknis pendaftaran, hingga mekanisme seleksi.

“Bagaimana kami bisa ikut bersaing jika sejak awal prosesnya tidak aksesibel? Ini bukan soal belas kasihan, tetapi soal hak yang dijamin regulasi,” ujarnya.

Dalam hal ini, PERTUNI Tuban juga membantah anggapan bahwa tunanetra tidak memiliki kapasitas untuk terlibat dalam operasional dapur MBG. Justru, menurut Setiawan, terdapat sejumlah peran strategis yang sangat memungkinkan dijalankan oleh penyandang tunanetra, baik low vision maupun total blind, dengan penyesuaian yang relatif ringan.

Beberapa di antaranya meliputi Quality Control (QC) bahan baku dan rasa, memanfaatkan kepekaan sensorik penciuman dan perasa untuk memastikan kesegaran serta cita rasa makanan.

Administrasi dan data entry, dengan dukungan perangkat lunak pembaca layar (screen reader) untuk pengelolaan stok maupun data penerima manfaat. Customer service dan pusat pengaduan, mengelola komunikasi serta masukan dari sekolah penerima manfaat. Pengemasan dan pelabelan, pekerjaan yang menuntut ketelitian dan konsistensi.

“Yang kami butuhkan bukan perlakuan istimewa, melainkan kesempatan yang setara. Dengan fasilitas yang aksesibel, kami bisa bekerja secara mandiri dan profesional,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, PERTUNI Tuban menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, panitia rekrutmen diminta segera menyelaraskan proses seleksi dengan Perda Tuban Nomor 21 Tahun 2022. Kedua, membuka formasi khusus bagi tunanetra sesuai potensi pekerjaan yang tersedia. Ketiga, menyediakan pendampingan teknis serta fasilitas kerja yang aksesibel.

Isu ini menjadi ujian komitmen Pemkab Tuban dalam menegakkan regulasi yang telah disahkan sendiri. Program Makan Bergizi Gratis yang digadang-gadang sebagai langkah strategis peningkatan kualitas gizi masyarakat, dinilai tidak boleh berjalan dengan mengorbankan prinsip keadilan dan inklusivitas.

“Kami memiliki kemampuan, kami memiliki dasar hukum yang kuat. Yang kami butuhkan hanyalah pintu yang terbuka,” pungkasnya.(Sal/And/Red)

You can share this post!