PKS Dorong Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres dan Pilkada
Lifestyle

PKS Dorong Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres dan Pilkada

Portal Media Online - Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera merespons soal UU Pemilu yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), di mana meminta melarang capres dan cawapres yang mempunyai hubungan keluarga dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat dalam atu periode kekuasaan untuk maju di Pilpres.

Dia menyatakan setuju dengan semangat usulan tersebut. Menurutnya, ruh gugatan itu baik.

"Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasi satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," jelas Mardani kepada Liputan6.com, Kamis (26/2/2026).

Ia juga berpandangan, gagasan tersebut tidak hanya relevan untuk Pilpres, tapi bisa ajang kontestasi lainnya.

"Bagus bukan cuma untuk Pilpres, tapi juga untuk Pilkada," jelas Mardani.

Meski demikian, ia menilai aturan dalam UU Pemilu saat ini masih relevan. "Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," kata Mardani.

Sebelumnya, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 169 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan norma yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilpres.

"Menyatakan Pasal 169 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi salah satu petitum seperti dikutip dari laman MK, Kamis (26/2/2026).

Bertentangan dengan Demokrasi

Disebutkan, Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar konflik kepentingan membuka adanya kesempatan nepotime, melahirkan tekanan dari penguasa, dan memfasilitasi rasionalisasi penyimpangan.

"Maka pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum demokratis, prinsip keadilan, serta hak konstitusional warga negara atas pemilu yang adil dan berintegritas, berpotensi bertentangan dengan Pasal 1 (2), 1 (3), 22 E,27 (1), 28 D (1) UUD 1945, serta harus dirancang agar kompatibel dengan Pasal 28I (2) melalui Pasal 28 J (2) UUD 1945," demikian seperti dikutip.

Keduanya juga menegaskan, seharunya Pemilu yang konstitusional menuntut jurdil dan level playing field.

"Pasal 169 yang "diam" terhadap nepotisme berarti membiarkan adanya ketimpangan sistemik. Kandidat yang merupakan keluarga Presiden/Wapres aktif secara otomatis memiliki akses terhadap State Resources (Sumber daya negara).

Disebutkan juga, Pasal 169 UU Pemilu membuka pintu kepada pejabat negarayang melakukan praktik nepotisme dalam pemilu presiden dikarenakan ketentuan di dalamnya tidak mencakup larangan praktik nepotisme.

"Pasal 169 UU Pemilu memungkinkan bagi setiap Presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anaknya atau adiknya atau anggota keluarga, kerabat dekat sebagai calon presiden atau calon wakil presiden dalam pemilu presiden di mana presiden yang sedang menjabat itu adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemilu, jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga," demikian seperti dikutip.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

You can share this post!