PKS Dukung Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres
Lifestyle

PKS Dukung Gugatan Larangan Keluarga Pejabat Maju di Pilpres

Portal Media Online - Jakarta -

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden atau wakil presiden menjabat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden. Ia setuju dengan gugatan tersebut.

"Rohnya bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Ia kemudian menyorot UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti.

"Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti," jelas Mardani.

Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Dilihat dari situs resmi MK, Rabu (25/2/2026), gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta MK untuk:

You can share this post!