Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi daring dengan mengajukan pemblokiran terhadap 3.360 situs judi ilegal kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi). Rencana ini ditujukan untuk dilaksanakan pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya memutus akses masyarakat terhadap aktivitas yang merugikan tersebut.
Kepala Polda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa pemblokiran situs judi daring merupakan langkah vital untuk menjaga ruang digital yang aman. Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku judi daring, tetapi juga bertujuan untuk mengurangi aksesibilitas praktik ilegal tersebut, terutama bagi generasi muda yang rentan.
Polda Sumut menerapkan pendekatan komprehensif dalam memberantas judi daring, yang mencakup dua aspek utama: pemblokiran situs dan penegakan hukum. Proses pemblokiran situs judi daring ini dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan tindakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam praktik tersebut.
Irjen Pol Whisnu menekankan komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di dunia digital. Dalam pernyataannya, ia menyatakan, "Upaya pemblokiran situs judi daring terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital."
Sepanjang tahun 2025, Polda Sumut berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judi daring dengan 74 orang tersangka. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Siber Polda Sumut yang melakukan penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Polda Sumut juga menyadari bahwa pemberantasan judi daring memerlukan peran serta masyarakat. Kapolda mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan berperan aktif dalam melaporkan temuan situs atau aktivitas judi daring. Laporan masyarakat menjadi informasi berharga bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari praktik ilegal. Dengan adanya kesadaran kolektif dan laporan dari masyarakat, diharapkan peredaran judi daring dapat diminimalisir demi masa depan generasi muda.