Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Daring
Ruang Daring

Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Daring

Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah mengajukan pemblokiran terhadap 365 situs judi daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengajuan ini direncanakan berlangsung dari tanggal 28 Oktober hingga 2 Desember 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bersih dari pengaruh perjudian daring. Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku judi daring, baik itu pengguna maupun bandar, di wilayah hukum Polda Sumut.

“Ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut untuk mendukung program ASTA CITA serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian,” ujar Hadi dalam sebuah konferensi pers di Medan.

Hadi juga menambahkan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Sumut secara rutin melaporkan dan mengajukan antara lima hingga 15 tautan situs yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal setiap harinya untuk segera diblokir.

Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Hadi.

Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi daring ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang seringkali merugikan masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan gerakan nasional yang didorong oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.

You can share this post!