Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Daring untuk Menciptakan Ruang Digital Aman
Ruang Daring

Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Daring untuk Menciptakan Ruang Digital Aman

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 365 situs judi daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Proses pemblokiran tersebut direncanakan akan berlangsung antara 28 Oktober hingga 2 Desember 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombespol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian daring. Menurutnya, Polda Sumut berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku judi daring, baik sebagai pengguna maupun bandar.

"Langkah ini adalah bagian dari komitmen Polda Sumut untuk mendukung program asta cita dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian," ungkap Hadi. Ia menambahkan bahwa upaya ini juga merupakan bentuk sinergi antara Polda Sumut dan pemerintah pusat dalam menanggulangi segala bentuk kejahatan siber.

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut secara rutin melaporkan dan mengajukan antara lima hingga 15 tautan situs yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal setiap harinya untuk dilakukan pemblokiran. Hadi Wahyudi juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam pemberantasan judi daring dengan melaporkan situs-situs yang mencurigakan.

"Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Dengan langkah pengajuan pemblokiran ratusan situs judi daring ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Selain itu, upaya ini juga merupakan bagian dari gerakan nasional yang didorong oleh Presiden untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan.

You can share this post!