Cimahi - Polres Cimahi berhasil mengungkap operasional pusat layanan pelanggan untuk enam dari tujuh situs judi online yang beroperasi di sebuah rumah di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Narkoba.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa empat orang tersangka telah ditangkap, yang berinisial FN, MAP, RF, dan AF. Mereka berperan sebagai customer service (CS) dengan tugas menerima keluhan dari konsumen, memberikan akses ke situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian menemukan bukti berupa surat kontrak kerja dari sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Selain itu, hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan reaksi positif terhadap zat methamphetamine dan benzodiazepine.
Dua dari empat tersangka dilaporkan telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai bekerja pada Januari 2026. Penemuan jumlah monitor yang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah tersangka menunjukkan adanya kemungkinan penambahan personel di masa mendatang.
Keempat tersangka mengelola tujuh situs judi online, yaitu JP6789, RP6789, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME. Polres Cimahi berencana untuk menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengakibatkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mendukung pengembangan penyidikan lebih lanjut. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri, Kapolres Niko menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Kapolres menambahkan, pengungkapan ini dilakukan setelah menyelidiki aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim dibawah pimpinan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi tempat yang jarang berkomunikasi dengan luar. Saat penangkapan, ditemukan empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan sebagai alat kerja para tersangka.
Menurut informasi yang diperoleh, setiap tersangka menerima gaji bulanan sebesar Rp5,2 juta. Kapolres Niko menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan judi online ini.