Jakarta—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari perjudian online. Kegiatan itu berlangsung di Markas Besar Polri pada 7 Februari.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada menjelaskan, modus yang diungkap dalam perkara ini diduga dilakukan dengan membuat, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan cangkang (shell company), yakni PT AST dan PT TDC. Perusahaan tersebut diduga dipakai untuk menempatkan, menerima, serta memutar uang hasil judi online.
Menurut Wahyu, rekening-rekening yang digunakan dalam skema tersebut diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana, termasuk untuk pembelian obligasi dan aset lainnya.
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa uang senilai Rp530 miliar yang berasal dari 197 rekening pada delapan bank. Selain itu, turut disita empat unit mobil.
Wahyu menambahkan, pelacakan dilakukan melalui kerja sama Polri dan PPATK dengan pendekatan follow the money untuk menelusuri jaringan dan aliran dana.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan PPATK berkomitmen membantu dan mendukung Polri dalam mengungkap jaringan judi online. Ia menyebut pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari pencapaian yang telah disampaikan sebelumnya dan pihaknya meyakini akan ada perkembangan lanjutan.
Ivan menjelaskan, data yang dianalisis PPATK diperoleh dari laporan bank melalui sistem yang terkoneksi dengan sistem milik PPATK. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara PPATK, Polri, pihak pelapor, pemangku kepentingan lain, serta masyarakat dalam menjalankan gerakan anti pencucian uang.
Berdasarkan data PPATK, perputaran dana terkait judi online pada kuartal pertama 2025 tercatat sebesar Rp47 triliun, lebih rendah dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 triliun.
Ivan juga menyampaikan jumlah transaksi pada Januari hingga Maret 2025 tercatat 39.818.000 transaksi. Ia mengatakan, jika tren ini bertahan, jumlah transaksi hingga akhir 2025 diperkirakan sekitar 160 juta transaksi, lebih rendah dibanding 209 juta transaksi sepanjang 2024.
Ivan menyebut penurunan tersebut merupakan hasil kerja dan kolaborasi para pemangku kepentingan yang tergabung dalam satuan tugas judi online. Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran untuk ikut judi online serta mendorong masyarakat menyampaikan laporan dan aduan yang dapat membantu pelacakan jaringan.