Jakarta, 8 Mei 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) 2025 secara hybrid di Kantor PPATK, Jakarta. Program ini digelar untuk memperkuat Gerakan Nasional 23 Tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Promensisko menjadi bagian dari strategi nasional untuk memitigasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kejahatan siber, khususnya online scam dan judi online. Kegiatan dibuka oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan dilanjutkan dengan arahan serta keynote speech dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Promensisko bertujuan memperkuat kapasitas pemangku kepentingan dalam memahami pola, mendeteksi dini, dan merespons secara efektif TPPU berbasis digital. Pendekatan mentoring lintas sektor digunakan untuk membekali peserta dengan penerapan pendekatan berbasis risiko, penguatan sistem pelaporan, strategi penegakan hukum, hingga optimalisasi perampasan aset hasil kejahatan digital.
Dalam program ini, peserta dibimbing oleh delapan ahli dari sejumlah lembaga, antara lain Mahkamah Agung, Bareskrim Polri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta PPATK.
PPATK juga memaparkan data terbaru yang menunjukkan jumlah transaksi judi online pada periode Januari hingga Maret 2025 tercatat 39.818.000 transaksi. Angka tersebut disebut turun lebih dari 80% dibandingkan data tahun sebelumnya. Jika tren itu bertahan, jumlah transaksi hingga akhir 2025 diperkirakan dapat tertekan menjadi sekitar 160 juta transaksi.
Dalam sambutannya, Kepala PPATK menyoroti besarnya ancaman kejahatan siber terhadap stabilitas ekonomi nasional. Ia menyebut, tanpa intervensi serius, perputaran dana dari perjudian online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir 2025.
Menurutnya, tekanan terhadap judi online dilakukan secara simultan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai Menko Polkam, dengan keterlibatan Polri, Komdigi, OJK, Bank Indonesia, PPATK, dan anggota satgas lainnya dalam menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi judi online. Kepala PPATK juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menekan laju judi online melalui kepedulian di tingkat keluarga.
PPATK mencatat pada kuartal pertama 2025, deposit pemain usia 10–16 tahun mencapai lebih dari Rp2,2 miliar, usia 17–19 tahun sebesar Rp47,9 miliar, sementara deposit tertinggi berasal dari kelompok usia 31–40 tahun yang mencapai Rp2,5 triliun. Selain itu, 71,6% pelaku judi online disebut berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi, dan kartu kredit.
PPATK juga menyampaikan tren jumlah pemain yang memiliki pinjaman tersebut: pada 2023, dari total 3,7 juta pemain, 2,4 juta di antaranya memiliki pinjaman; pada 2024 jumlah pemain naik menjadi 8,8 juta, dengan 3,8 juta di antaranya memiliki pinjaman. Kepala PPATK menilai angka-angka itu berkaitan dengan dampak sosial seperti konflik rumah tangga, prostitusi, dan pinjaman online.
Menteri Komunikasi dan Digital menyinggung besarnya kerugian global akibat kejahatan siber. Mengacu pada data Cyber Crime Magazine, nilai kerugian kejahatan siber dunia pada 2021 mencapai USD 6 triliun, meningkat menjadi USD 8,5 triliun pada 2023, dan diproyeksikan melampaui USD 10,5 triliun pada 2025.
Komdigi menyampaikan sejumlah langkah strategis dalam melawan judi online, termasuk penggunaan kecerdasan buatan untuk memberantas dan mengejar pelaku kejahatan di dunia maya, serta penguatan literasi digital oleh para pemangku kepentingan untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian judi online.
Selain itu, presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola platform digital untuk perlindungan anak di ruang digital. PP tersebut mengatur penundaan akses masuk ruang digital bagi anak-anak Indonesia di bawah 18 tahun hingga usia 16 tahun, yang diharapkan dapat menekan kejahatan judi online maupun kejahatan siber lain pada anak.
Komdigi juga menyoroti tata kelola kartu SIM dengan mendorong peralihan dari SIM fisik ke e-SIM. Komdigi menduga banyaknya SIM card berkontribusi terhadap kejahatan digital. Disebutkan, saat ini terdapat 350 juta SIM card dengan jumlah penduduk 280 juta dan penetrasi internet sekitar 80%. Komdigi meminta operator melakukan pendataan dengan ketentuan satu NIK maksimal tiga nomor per operator, yang diyakini dapat membantu mencegah pencurian data pribadi dan menekan perputaran judi online.
Kapolri mengungkap modus terbaru dalam kasus judi online. Ia menyebut adanya kelompok pelaku dari Cina yang membuat perusahaan fiktif di bidang teknologi, namun sebenarnya membangun sistem judi online baru yang memudahkan semua lapisan masyarakat mengakses dengan nilai deposit kecil. Dari kasus tersebut, Polri mengamankan uang hasil kejahatan sebesar Rp500 miliar.
Kapolri juga menegaskan pentingnya sinergi antara penegak hukum, regulator, sektor keuangan, dan industri teknologi untuk memerangi TPPU berbasis siber. Ia menekankan penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar bandar serta pihak-pihak dalam jaringan pencucian uang digital.
Komdigi mencatat telah memblokir 1,3 juta konten bermuatan judi online dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025. Sementara itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diprediksi dapat menekan laju perputaran dana hingga akhir 2025 sebesar Rp150 triliun apabila penguatan intervensi saat ini terus dilakukan.
Promensisko 2025 diikuti oleh lebih dari 150 peserta on-site dan 1.000 peserta virtual dari berbagai institusi, termasuk lembaga pengawas, lembaga keuangan, fintech, asosiasi industri, serta aparat penegak hukum. Program ini dikemas dalam tiga panel diskusi interaktif yang membahas strategi mitigasi risiko, deteksi dan pengawasan transaksi keuangan, studi kasus, serta pendekatan perampasan aset.
PPATK berharap Promensisko menjadi pemantik aksi nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat penerapan program APU-PPT berbasis risiko, sekaligus mempercepat langkah hukum terhadap TPPU dari kejahatan siber, terutama di wilayah yang disebut rawan seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, dan Jawa Timur.