Pria Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas di Bogor, Penyelidikan Berlanjut
Sosial

Pria Diduga Cabuli Perempuan Disabilitas di Bogor, Penyelidikan Berlanjut

Portal Media Online - Seorang pria berinisial A (26) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Bogor.

Oleh Achmad Sudarno

Diterbitkan 03 Maret 2026, 06:30 WIB

Share

Copy Link

Batalkan

Kepala Satuan Reserse (Satres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.

Perbesar

Jadi intinya...

Pria A diduga cabuli MA, penyandang disabilitas, di Bogor.

Penyelidikan kasus pelecehan seksual telah lengkap, menunggu penetapan tersangka.

Pelaku terancam 12 tahun penjara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial A (26) diduga melakukan pelecehan seksual ke perempuan penyandang disabilitas berinisial MA (40) di Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Reserse (Satres) Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri membenarkan adanya dugaan ini setelah pihak keluarga MA melapor ke polisi.

BACA JUGA: Bengkel di Gunung Sindur Kebakaran, Damkar Berjibaku Padamkan Api

BACA JUGA: Kronologi Jukir di Bogor Dikeroyok 3 Preman Usai Tolak Setor Uang

"Perkara ini dilaporkan keluarga korban pada 14 Desember 2025," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).

Advertisement

Silfi menuturkan, kasus ini sudah dilakukan penyelidikan, mulai meminta keterangan sejumlah saksi hingga trauma healing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog bahwa korban adalah penyandang disabilitas intelektual.

"Saat ini tinggal menunggu penetapan tersangka karena sudah lengkap proses penyelidikannya," kata Silfi.

Berdasarkan keterangan saksi yang juga kakak korban, mulanya dia hendak ke kamar mandi pada 14 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, melihat ada yang janggal. Tak seperti biasanya, kamar korban dalam keadaan gelap gulita.

Setelah diperiksa, saksi melihat pelaku berada di kamar korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan tengah melakukan perbuatan cabul.

"Pelaku diketahui sedang melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban," kata Silfi.

Motif Pelaku

Menurutnya, pemuda berinisial A dapat dijerat dengan Pasal 415 baru dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Silfi mengatakan hingga saat ini pihaknya juga masih mendalami motif dibalik pelaku tega mencabuli tetangganya yang penyandang disabilitas ini.

"Motifnya belum kami dalami karena pelaku memang belum diperiksa," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Bogor

Polres Bogor

Disabilitas

Pelecehan Seksual

disabilitas intelektual

Advertisement

Achmad Sudarno, Putu Merta Surya PutraTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan

Add as a preferred source on Google

You can share this post!