Pria Meninggal 5 Tahun Lalu Masuk Daftar Anggota Komisi Pemilu Sudan Selatan
Nasional

Pria Meninggal 5 Tahun Lalu Masuk Daftar Anggota Komisi Pemilu Sudan Selatan

KHARTOUM, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Sudan Selatan, Salva Kiir dalam menyusun panel kepresidenan untuk persiapan pemilihan umum (Pemilu) menuai sorotan tajam.

Pasalnya, seorang pria yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pejabat yang diangkat untuk memimpin diskusi terkait pesta demokrasi tersebut.

Insiden ini memicu gelombang ejekan di jagat maya dan memaksa pihak kepresidenan untuk merilis permintaan maaf secara resmi.

Presiden Salva Kiir sedianya melakukan sejumlah penunjukan pekan lalu guna mempersiapkan pemilu yang telah berulang kali tertunda dan kini dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026.

Namun, di antara nama-nama tersebut, muncul nama Steward Sorobo. Menurut laporan media lokal, Sorobo diketahui telah meninggal sejak lima tahun lalu.

"Kantor Presiden dengan menyesal mengetahui bahwa salah satu anggota panel telah meninggal dunia," ujar sekretaris pers Kiir, David Amour Majur, dikutip dari AFP, Rabu (4/2/2026).

"Kini terbukti bahwa verifikasi menyeluruh tidak dilakukan oleh salah satu pemangku kepentingan, sehingga mengakibatkan kelalaian administratif yang disayangkan ini," tambahnya.

Buntut dari kekeliruan memalukan tersebut, Majur langsung dicopot dari jabatannya keesokan harinya.

Kekecewaan keluarga

Meski nama Sorobo telah dihapus dari daftar, pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam atas ketidaktelitian pemerintah.

Mereka menilai kesalahan ini melampaui masalah birokrasi semata.

"Ini bukan hanya kesalahan administratif, tetapi juga pelanggaran budaya dan spiritual yang serius," tegas Boboya James Edimond, perwakilan dari keluarga Sorobo.

Ia pun menuntut adanya perbaikan moral atas "kerusakan spiritual" yang timbul akibat insiden tersebut.

Di media sosial, pemerintah Sudan Selatan menjadi sasaran kritik pedas dan sarkasme.

Warganet menilai pemerintah tidak serius dalam melakukan verifikasi data pejabat publik.

You can share this post!