Prof. Aditya Perdana Serukan Reformasi untuk Mengatasi Kemunduran Demokrasi di Indonesia
Nasional

Prof. Aditya Perdana Serukan Reformasi untuk Mengatasi Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. phil. Aditya Perdana, S.IP., M.Si. sebagai Guru Besar Tetap dalam Bidang Pelembagaan Politik, pada Rabu (18/02) di Balai Sidang UI, Depok. Pengukuhan ini sekaligus menegaskan komitmen FISIP UI untuk terus menghadirkan pemikiran akademik yang relevan bagi penguatan demokrasi dan tata kelola politik nasional.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Demokrasi Indonesia Tanpa Penyangga: Menguatkan Institusi, Menahan Kemunduran”, Prof. Aditya Perdana menyoroti gejala kemunduran demokrasi (democratic backsliding) yang dinilainya kian nyata dalam satu dekade terakhir.

Menurutnya, demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 memang berhasil membuka ruang kompetisi politik dan kebebasan sipil. Namun, pelembagaan politik—khususnya pada aspek partai politik dan pemilu—belum sepenuhnya tuntas. “Kita berhasil membangun prosedur demokrasi, tetapi belum sepenuhnya memperkuat fondasi institusional yang menjamin kualitas dan integritasnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi tidak selalu terjadi secara drastis, melainkan perlahan melalui perubahan aturan, konsolidasi elite, pelemahan oposisi, serta manipulasi prosedural yang tetap tampak legal. Indonesia, kata dia, masih berstatus demokrasi elektoral dengan pemilu reguler dan multipartai. Namun kualitas representasi, akuntabilitas, dan integritas kompetisi dinilai mengalami tekanan.

Dalam pidatonya, Prof. Aditya menempatkan partai politik sebagai simpul pertama persoalan. Idealnya, partai menjadi saluran artikulasi kepentingan rakyat dan mekanisme rekrutmen kepemimpinan berbasis merit. Namun yang terjadi, menurutnya, adalah kecenderungan oligarkisasi dan komersialisasi politik.

“Biaya pencalonan yang tinggi dan lemahnya demokrasi internal partai mendorong seleksi kandidat yang transaksional. Partai lebih mengutamakan kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar ketimbang kompetensi dan integritas,” ujarnya.

Ia menilai sistem pemilu yang semakin candidate-centered turut memperkuat personalisasi politik. Elite partai berlomba membangun popularitas dan elektabilitas melalui pencitraan, sementara program dan ideologi partai menjadi kurang menonjol. Dampaknya, representasi substantif melemah dan kaderisasi internal stagnan.

Simpul kedua adalah pelembagaan pemilu. Prof. Aditya mengakui bahwa Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu secara reguler dengan tingkat partisipasi tinggi. Pemilu 2024, misalnya, mencatat lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan partisipasi di atas 80 persen.

Namun ia mengingatkan bahwa integritas pemilu tidak hanya diukur dari partisipasi, melainkan juga dari keadilan kompetisi dan kepastian hukum. Ia menyoroti sejumlah persoalan seperti politik uang, kompleksitas regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta potensi manipulasi administratif dalam proses rekapitulasi suara.

“Pelanggaran sering kali tidak spektakuler, tetapi berulang, administratif, dan terstruktur. Dalam jangka panjang, pola ini mengikis kepercayaan publik,” katanya. Aditya juga menyinggung fenomena democracy fatigue atau kelelahan demokrasi, ketika publik mulai bersikap pasif dan menerima penurunan kualitas demokrasi selama stabilitas terjaga.

Untuk menahan laju kemunduran, Prof. Aditya menawarkan empat agenda reformasi utama, yakni reformasi internal partai politik, termasuk transparansi keuangan, demokrasi internal, serta sistem rekrutmen berbasis merit dan audit independen.

Reformasi pembiayaan politik, melalui transparansi dana kampanye secara real-time, pembatasan sumber dana korporasi, serta sanksi tegas bagi pelanggar.Penguatan penegakan hukum pemilu, dengan regulasi yang lebih sederhana, proses cepat dan pasti, serta integrasi penanganan pelanggaran etik dan pidana. Penguatan ekosistem integritas, melalui kolaborasi penyelenggara pemilu dengan CSO, media independen, dan komunitas akademik.

Aditya juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik perlu dilakukan secara simultan untuk mengubah insentif kelembagaan yang selama ini mendorong praktik oligarkis dan politik biaya tinggi.

Dalam konteks demokrasi yang tertekan, Prof. Aditya juga menekankan pentingnya peran aktor non-negara seperti akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Mereka, menurutnya, memiliki tiga peran kunci: menyediakan bukti empiris, menjaga standar integritas publik, dan memperluas imajinasi kebijakan. “Deliberasi bukan hambatan, melainkan mekanisme koreksi dalam demokrasi. Kritik yang presisi dan berbasis data justru memperkuat legitimasi pemerintahan,” ujarnya.

Di akhir pidatonya, Prof Aditya Perdana menyerukan agar demokrasi Indonesia tidak dibiarkan berjalan tanpa penyangga institusional yang kuat. Tanpa reformasi struktural, prosedur demokrasi dikhawatirkan hanya menjadi ritual legitimasi, bukan mekanisme kedaulatan rakyat yang substantif.

You can share this post!