Pemerintah Indonesia telah menetapkan prosedur ketat bagi pelaku usaha yang ingin membuka perkebunan sawit. Proses perizinan ini mencakup beberapa tahapan, mulai dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan Produksi, izin lokasi, izin usaha perkebunan (IUP), hingga hak guna usaha (HGU).
Perlu dicatat bahwa proses ini hanya berlaku untuk kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Sementara itu, kawasan lindung dan konservasi tetap dilarang untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan sawit.
Dalam mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tahapan resmi perizinan sawit dapat dijelaskan sebagai berikut:
Walaupun prosedur perizinan telah dijelaskan, masih ada kasus di mana perkebunan sawit beroperasi di kawasan hutan tanpa izin. Hal ini biasanya terjadi ketika tahapan perizinan tidak dilalui secara lengkap.
Dalam konteks ini, UU Cipta Kerja menyediakan dua skema penyelesaian. Pasal 110A berlaku untuk lahan yang telah memiliki izin lokasi atau IUP sebelum UU berlaku, sedangkan Pasal 110B dikenakan sanksi administratif bagi lahan yang tidak memiliki izin.
Pemerintah juga telah menetapkan batas akhir penyelesaian perizinan sawit di kawasan hutan pada 2 November 2023. Pelaku usaha diharapkan untuk menyesuaikan izin mereka agar tetap legal dan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.