Portal Media Online - PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) mengumumkan transisi status legalitas operasional perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, ke dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) pada 27 Maret 2026. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan serta merespons spekulasi publik terkait dokumen perizinan.
Langkah klarifikasi ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan mengatasi kekhawatiran yang beredar mengenai legalitas usaha di wilayah konsesi. PT KLS menyatakan bahwa operasional saat ini didasarkan pada Izin Usaha Tetap (IUT) Perkebunan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Aspek legalitas operasional mencakup IUT atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) resmi, kepatuhan terhadap Pasal 42 Undang-Undang Perkebunan, serta dokumen administrasi yang terdaftar pada instansi provinsi. Proses migrasi perizinan ke sistem OSS merupakan bagian dari upaya penyederhanaan birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam tata kelola sektor perkebunan. Manajemen PT KLS berkolaborasi dengan dinas terkait untuk memastikan sinkronisasi data pada platform elektronik berjalan lancar sesuai jadwal teknis kementerian.
Manajemen juga menyampaikan adanya tantangan sosial dari oknum tertentu yang berusaha mempengaruhi masyarakat dengan janji kepemilikan lahan. Tindakan ini dianggap dapat merusak hubungan antara perusahaan dan masyarakat sekitar. PT KLS menegaskan komitmennya untuk memberikan klarifikasi kepada pemangku kepentingan dan mengikuti arahan teknis dari pemerintah daerah. Penyelesaian administrasi melalui sistem digital nasional diharapkan dapat memudahkan pengawasan dan evaluasi kinerja industri minyak sawit.