PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan, Namun Kebingungan Mekanisme Penyerahan
Hukum

PT NDP Siap Serahkan 20 Persen Lahan, Namun Kebingungan Mekanisme Penyerahan

Portal Media Online - Medan – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi

pengelolaan lahan eks PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/2/2026).

Persidangan kali ini mengulas soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada

negara yang hingga saat ini belum terealisasi.

Tiga karyawan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yakni Alda Kartika, Nur Kamal, dan

Triandi Herianto Siregar dihadirkan sebagai saksi. Mereka menjelaskan bahwa sejak

awal pembahasan mengenai kewajiban 20 persen telah dilakukan bersama PTPN, PT

NDP, PT DMKR serta Kementerian ATR/BPN.

Triandi Herianto Siregar menerangkan bahwa sebelum terbitnya surat keterangan hak

guna bangunan (HGB), belum terdapat informasi terkait kewajiban tersebut. Setelah

sertifikat terbit dan klausul itu muncul dalam SK, pihaknya melakukan rapat koordinasi.

“Setelah menerima SK itu, dalam klausul itu menyebutkan awalnya itu penerima HGB

disebutkan, jadi kami melakukan rapat untuk membahas itu. Namun akhir akhir ini,

Dirjen di ATR BPN juga juga pusing, ini bagaimana diserahkan ini kemana. Pada tahun

2023 hingga pada November 2025 sampai saat hari ini masih meminta petunjuk

penyerahan 20 persen tersebut,” ujar Triandi.

Ia menyebutkan bahwa lahan seluas 17 hektare telah diplot untuk diserahkan kepada

negara, antara lain di Sampali, Sidodadi, Tanjung Morawa, dan Helvetia.

“Ada 17 hektare sudah diploting lahan seperti di Sampali, Sidodadi, lahan masih ada

yang kosong, 20 persen untuk diserahkan kepada negara, cuman bingung mau

diserahkan kemana. Jangan kan 20 persen, NDP siap memberikan 30 persen

lahannya, tapi kita tidak tau kepada siapa diberikan,” katanya.

Nur Kamal menambahkan bahwa dalam rapat bersama kementerian sempat terjadi

perbedaan penafsiran mengenai pihak yang berkewajiban menyerahkan 20 persen

lahan.

“Itu November 2024 setelah rapat dengan Kementerian disebut, merupakan

kewajiban PTPN, kemudian bulan Maret 2025, kita diminta patuhi SK, dimana dalam

SK itu disebut pemilik lahan yang setelahnya itu disebut kewajiban NDP, itu

disampaikan oleh seorang pejabat. Perubahan itu tidak konsisten, kita diminta

mematuhi SK tapi tidak diberi tahu bagaimana cara pemberian,” ujarnya.

Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa

perusahaan tidak pernah menghindari kewajiban tersebut.

“Belum ada juklak dan Juknis yang mengatur penyerahan masa kita mau serahkan.

Jadi bukan kita tidak mau menyerahkan tapi bagimana mekanisme penyerahannya,”

ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa PT NDP bukan perusahaan swasta murni, melainkan

cucu perusahaan BUMN dan diperiksa oleh BPK.

“Perlu ditegaskan bahwa PT NDP diperiksa oleh BPK. Dengan demikian, tidak benar

jika ada pihak yang menyatakan bahwa NDP bukan bagian dari BUMN,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap perkembangan kinerja perusahaan. Alda Kartika

menyebutkan bahwa sejak 2022 NDP mulai mencatatkan laba.

“Dana awal itu Rp 100 juta untuk perubahan HGU ke HGB dan pembersihan lahan itu

dananya dari DMKR. Tahun 2021 kita masih rugi. Namun tahun 2022 NDP untung 48

miliar, kemudian tahun 2023 untung 153 miliar. Sejak 2025 total mencapai Rp 300

miliar,” katanya.

Selain itu, perusahaan juga disebut memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 48 miliar

pada 2023 dan menjadi salah satu pembayar pajak terbesar di Deliserdang.

Editor: Arafat

Kategori: Hukrim, Medan

Berita Sebelumnya Menperindag Dorong UMKM Tebingtinggi Lakukan Gerakan GASPOL Hingga Maju Menembus Pasar Global

Berita Selanjutnya PKK Batu Bara Hadir di Tengah Masyarakat Lewat Bantuan dan Takjil

You can share this post!