Portal Media Online - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menegaskan pentingnya redefinisi peran rumah ibadah di Indonesia sebagai pusat fungsi sosial dan ekonomi, bukan hanya sebagai ruang spiritualitas. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja Kerukunan Umat Beragama Tahun 2026.
Rapat Koordinasi Nasional ini diselenggarakan oleh Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI di Hotel Santika Premier Kota Harapan Indah Bekasi. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh kunci, termasuk Kepala Pusat KUB Kemenag RI dan jajaran terkait dari seluruh Indonesia.
Akmal Malik menjelaskan bahwa isu rumah ibadah merupakan salah satu tantangan dalam dinamika kerukunan di Indonesia. Ia mengutip instruksi Presiden Prabowo yang menyerukan persatuan masyarakat dalam kerukunan. Akmal juga mengajak agar rumah ibadah diisi dengan ajaran pluralistik Pancasila dan berfungsi sebagai sarana sosial, di samping fungsi spiritualnya.
Melalui rakornas ini, Akmal mendorong kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam fasilitasi rumah ibadah, dengan harapan pemerintah daerah memberikan apresiasi bagi pengelola rumah ibadah yang berdampak sosial. Kepala Pusat KUB Kemenag RI, Muhammad Adib Abdushomad, menegaskan bahwa kerukunan merupakan investasi berharga dan merupakan prioritas Kementerian Agama.