Hari Anak Internasional diperingati setiap 20 November, menandai adopsi Deklarasi Hak-Hak Anak oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1959 dan Konvensi Hak Anak pada tahun 1989. Di Indonesia, Hari Anak Nasional dirayakan setiap 23 Juli, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Peringatan Hari Anak seharusnya lebih dari sekadar seremoni. Ini merupakan momen reflektif untuk mengevaluasi komitmen kita dalam melindungi hak, keselamatan, dan masa depan anak-anak. Namun, realitas di lapangan sering kali menyedihkan. Laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan sebagian besar terjadi di dalam rumah.
Kekerasan terhadap anak, yang sering dilakukan oleh anggota keluarga seperti orang tua atau kerabat dekat, menciptakan situasi yang memprihatinkan. Fenomena incest, yang sebelumnya dianggap tabu, kini menjadi kenyataan yang sulit diabaikan. Selain itu, ruang aman bagi anak tidak hanya hilang di dalam rumah, tetapi juga di luar rumah, seperti di sekolah dan tempat umum, di mana kekerasan dan pelecehan sering terjadi.
Di era digital saat ini, situasi semakin kompleks. Anak-anak yang terhubung dengan teknologi dan internet tidak selalu berada dalam ruang yang aman. Sebaliknya, mereka menghadapi risiko baru berupa konten berbahaya, perundungan digital, dan eksploitasi seksual. Salah satu kasus yang mengganggu adalah seorang anak perempuan yang dikelabui untuk datang ke rumah dan menjadi korban kekerasan seksual oleh beberapa pria. Kasus ini menggambarkan betapa rentannya anak-anak di dunia maya.
Dalam konteks ini, anak-anak seharusnya memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman secara fisik, emosional, dan sosial. Mereka berhak untuk merasa aman, menyampaikan pendapat, bermain, dan belajar tanpa ancaman. Namun, sistem pelaporan kekerasan terhadap anak masih belum memadai. Banyak anak merasa takut untuk melapor karena pelaku adalah orang terdekat. Bahkan, proses hukum sering kali tidak memberikan perlindungan yang memadai.
Hari Anak Nasional harus menjadi momen yang menggugah kesadaran kolektif. Melindungi anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, komunitas, tokoh agama, dan media lokal perlu bersinergi untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang efektif.
Langkah-langkah nyata perlu diambil, termasuk edukasi tentang kekerasan seksual di sekolah, perbaikan kurikulum, pembentukan unit perlindungan anak di tingkat desa, dan penguatan forum anak untuk menyampaikan aspirasi mereka. Media lokal juga memiliki peran penting dalam mengangkat kasus-kasus yang sering kali terabaikan.
Kita tidak boleh membiarkan anak-anak tumbuh dalam ketakutan. Kita harus mendengarkan suara mereka yang terdiam karena trauma. Untuk membentuk generasi yang lebih baik, melindungi dan memperjuangkan hak anak-anak harus menjadi prioritas utama kita bersama.