Regulasi Perlindungan Anak di Platform Gim Daring Ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
Ruang Daring

Regulasi Perlindungan Anak di Platform Gim Daring Ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital

Jakarta, 9 Januari 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengeluarkan pernyataan tegas bahwa semua platform gim daring diwajibkan untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Regulasi ini mencakup beberapa langkah penting, seperti penguatan verifikasi usia, pembatasan fitur interaksi, dan penerapan moderasi konten yang efektif.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, pada Kamis (8/1/2026) menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan keselamatan anak-anak saat menggunakan platform gim daring. Ia menjelaskan, masih banyak anak di bawah umur yang dapat mengakses platform tersebut dengan meminjam identitas orang tua mereka. Oleh karena itu, Kemkomdigi terus berkomunikasi dengan penyelenggara gim daring untuk mengatasi masalah ini.

Kewajiban bagi platform gim daring diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menjalankan perlindungan anak secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Dalam konteks penanganan gim dengan konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi memperkenalkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten. IGRS juga berfungsi sebagai instrumen edukasi bagi masyarakat.

Alexander menekankan bahwa untuk gim berbasis UGC, perlindungan anak yang efektif memerlukan kombinasi antara IGRS dan tata kelola platform. Ini termasuk moderasi konten yang aktif dan berkelanjutan, pembatasan fitur komunikasi, verifikasi usia berlapis, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak.

“Inilah yang menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem gim yang aman bagi anak,” kata Dirjen Alexander. Ia juga mengimbau kepada orang tua agar aktif mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengaktifkan fitur kontrol orang tua (parental control), memastikan usia akun anak sesuai, serta memantau penggunaan fitur interaksi sosial seperti chat dan voice.

Selain itu, Dirjen Alexander meminta orang tua untuk memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga data pribadi. Anak-anak diingatkan untuk tidak membagikan informasi pribadi, tidak meminta atau menyebarluaskan data pribadi orang lain, serta tidak menerima ajakan dari orang yang tidak dikenal untuk berpindah interaksi ke kanal di luar platform gim daring.

You can share this post!