Regulasi Perwali Diharapkan Percepat Pemanfaatan SJUT–IPT di Sanur
Teknologi

Regulasi Perwali Diharapkan Percepat Pemanfaatan SJUT–IPT di Sanur

DENPASAR, NusaBali - Pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT–IPT) di kawasan Sanur kini tinggal menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Secara teknis, jaringan bawah tanah tersebut telah dinyatakan siap digunakan.

Tenaga Pendamping Pembangunan SJUT–IPT I Made Ardana, mengatakan kesiapan infrastruktur di lapangan sudah rampung dan dapat dimanfaatkan oleh para operator telekomunikasi.

“Kesiapan pemanfaatan SJUT di kawasan Sanur, secara teknis sudah siap untuk digunakan atau dimanfaatkan oleh para operator,” ujar Ardana, Jumat (20/2).

Namun demikian, proses penurunan kabel udara serta pencabutan tiang milik Perumda masih menunggu terbitnya Perwali sebagai turunan dari Perda SJUT–IPT. Dua regulasi yang ditunggu tersebut yakni Perwali tentang tarif pemanfaatan dan Perwali tentang pengenaan sanksi.

Menurut Ardana, keberadaan Perwali sangat penting sebagai dasar hukum dalam penataan jaringan utilitas agar berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian aturan bagi seluruh operator.

Sembari menunggu penyelesaian proses Perwali, pihak Perumda berencana mengundang operator telekomunikasi untuk mengikuti sosialisasi Perda SJUT–IPT sekaligus sosialisasi teknis pemanfaatan jaringan bawah tanah.

“Terkait pemanggilan operator untuk sosialisasi akan ditentukan kemudian. Prinsipnya, setelah regulasi turunan siap, sosialisasi segera dilaksanakan,” ucap Ardana.

Dia juga mengemukakan, pada 24 Februari 2026 rencananya digelar rapat yang dipimpin Wakil Wali Kota Denpasar bersama OPD terkait dan Perumda guna membahas percepatan implementasi SJUT–IPT.

Setelah penataan jaringan di kawasan Sanur tuntas sepenuhnya, program SJUT–IPT akan dilanjutkan ke kawasan pusat kota atau titik 0 Kilometer Denpasar dengan cakupan sembilan ruas jalan.

Penataan jaringan melalui sistem bawah tanah ini diharapkan mampu memperindah estetika kota, mengurangi semrawut kabel udara, meningkatkan keamanan instalasi, serta mendukung wajah Denpasar sebagai kota yang tertib dan modern dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi. 7 mis

You can share this post!