Ribuan WNI Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Kamboja, Meminta Dipulangkan
Pusat Online

Ribuan WNI Terjebak Sindikat Penipuan Daring di Kamboja, Meminta Dipulangkan

Jumlah Aduan Meningkat Signifikan

Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Januari 2026, sebanyak 2.117 warga negara Indonesia (WNI) melaporkan diri terlibat dalam sindikat penipuan daring di Kamboja. Mereka mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh untuk mengadukan kondisi mereka dan meminta bantuan untuk kembali ke Indonesia.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menginformasikan bahwa pada 22 Januari, tercatat penambahan 224 WNI, dan pada 23 Januari hingga pukul 17.00, bertambah lagi 164 WNI. Dengan demikian, total aduan yang ditangani KBRI meningkat dari 1.726 menjadi 2.117 dalam periode tersebut.

Penyebab Lonjakan Aduan

Menurut Santo, peningkatan jumlah aduan ini merupakan akibat dari razia yang dilakukan oleh Pemerintah Kamboja terhadap lokasi-lokasi sindikat penipuan daring. Kegiatan razia ini mengakibatkan banyak warga asing, termasuk WNI, melarikan diri dari tempat-tempat tersebut. Selain itu, beberapa kedutaan asing di Phnom Penh juga melaporkan peningkatan jumlah warganya yang terlibat dalam situasi serupa.

Upaya KBRI dalam Memfasilitasi Kepulangan

KBRI Phnom Penh sedang berupaya mempercepat proses kepulangan WNI yang terjebak. Santo menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk mempercepat penerbitan exit permit dan memberikan keringanan terkait hukuman keimigrasian.

Proses pendataan, penilaian kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor juga dilakukan secara bertahap. WNI yang memiliki paspor dan visa yang masih berlaku diimbau untuk segera membeli tiket secara mandiri.

Pentingnya Kesabaran dan Kewaspadaan

KBRI mengimbau kepada seluruh WNI untuk bersabar dan tertib dalam mengikuti proses kepulangan yang sedang berlangsung. Santo juga menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan yang mungkin mengatasnamakan KBRI.

“Layanan KBRI tidak dipungut biaya, kecuali untuk biaya resmi SPLP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Santo.

You can share this post!