Risiko Tinggi Pinjaman Pemda ke Pemerintah Pusat Menjadi Sorotan Ekonom
Pusat Online

Risiko Tinggi Pinjaman Pemda ke Pemerintah Pusat Menjadi Sorotan Ekonom

JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk meminjam dana dari pemerintah pusat. Namun, langkah ini mendapat perhatian serius dari sejumlah ekonom yang memperingatkan adanya risiko tinggi yang dapat timbul dari kebijakan tersebut.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai bahwa pinjaman pemda ke pusat adalah inovasi fiskal yang sangat berisiko. Dalam pesan singkatnya, ia menyatakan bahwa kebijakan ini sebaiknya diwaspadai karena dapat mengganggu kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan ketergantungan terhadap utang pemerintah pusat.

Wijayanto menilai bahwa kebijakan ini mungkin merupakan upaya untuk mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disebabkan oleh pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang besar-besaran. Namun, ia khawatir langkah ini justru akan memperburuk pengelolaan fiskal di tingkat daerah dan pusat.

“Kebijakan ini berpotensi memperburuk kemandirian dan transparansi fiskal daerah, serta memperburuk transparansi fiskal pusat,” ujar Wijayanto. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini bisa dianggap sebagai bentuk rekayasa finansial untuk menghindari batas defisit tiga persen yang berlaku. Meskipun saat ini Indonesia berada dalam era defisit di bawah tiga persen, Wijayanto mencatat bahwa utang publik masih menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.

You can share this post!