Home
Berita
Jabodetabek
Internasional
Hukum
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Indeks
detikNews Berita
Saksi Jaksa di Sidang Nadiem Akui Bagi-bagi USD 30 Ribu Terkait Kasus Chromebook
Mulia Budi - detikNews
Senin, 02 Feb 2026 14:30 WIB
Jakarta -
Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, mengaku menerima uang USD 30 ribu (sekitar Rp 500 juta) dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dhany mengatakan uang itu dibaginya ke beberapa pihak.
Pengakuan itu disampaikan Dhany saat menjadi saksi dari jaksa dalam sidang dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Dhany mengaku membagikan uang USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) ke rekannya yang bernama Suhartono Araham dan Purwadi.
"Saudara dapat berapa dari uang ini?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bagikan ke Pak Purwadi (USD) 7.000, Pak Suhartono (USD) 7.000, kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan (USD) 16 ribu juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.
Baca juga: Interpol Ungkap Progres Red Notice Jurist Tan Buron Kasus Chromebook
"Ini kaitan dengan Chromebook, Saudara jelaskan ada orang nama Bu Susy, benar ya?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Betul," jawab Dhany.
Dhany mengatakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. Dia mengatakan uang itu diberikan Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
"Bagi-bagi duit ini ya, totalnya ada (USD) 30 ribu Saudara bagikan ya, dan uang Rp 200 juta, ke Pak Purwadi, Pak Suhartono, dan Saudara sendiri, USD 16 ribu benar ya?" tanya jaksa.
"Benar," jawab Dhany.
"Sudah Saudara kembalikan?" tanya jaksa.
"Sudah dikembalikan," jawab Dhany.
Dhany mengaku menggunakan uang USD 16 ribu dan Rp 200 juta untuk membeli 16 laptop staf di Kemendikbudristek. Nilai laptop itu masing-masing senilai Rp 6 juta.
"Terus Saudara bagikan sebanyak 16 orang nilainya Rp 6 juta semua ini. Terus Saudara ada untuk operasional. Benar ini keterangan Saudara ya?" tanya jaksa.
"Izin menjelaskan sedikit, untuk yang Rp 6 juta itu adalah saya belikan laptop untuk staf karena butuh untuk anak-anaknya butuh PJJ Pak," jawab Dhany.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.
Nadiem telah mengajukan eksepsi. Hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca juga: Kejagung Buka Opsi Usut Perintangan Penyidikan Buron Kasus Chromebook Jurist Tan
Simak juga Video 'Jaksa Tegaskan Tak Arahkan Saksi Kasus Chromebook':
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 2 dari 2
(mib/haf)
korupsi laptop chromebook hukum nadiem makarim
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikTravel
Surat Cinta Berusia 2.000 Tahun dari Pompeii
detikFood
Praktis Banget! 5 Takjil Frozen Ini Bisa Jadi Stok Selama Ramadan
Sepakbola
Hasil Super League: Persija Kalahkan PSM, Bhayangkara Raih 3 Poin
Sepakbola
Arsenal Mulai Goyah, Guardiola Bilang Apa ke Skuad Man City?
detikHealth
Ternyata Ini Alasan Sayur Kangkung Jarang Jadi Menu Pasien di Rumah Sakit
Wolipop
Oplasnya Bikin Syok! Komedian Ini Kini Disebut Mirip Idol K-Pop
detikNews
Ancaman Terbaru Iran ke Amerika Serikat
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media