Satgas PKH 2026: Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal Ditingkatkan Secara Terukur
Pusat Online

Satgas PKH 2026: Penertiban Perkebunan Sawit Ilegal Ditingkatkan Secara Terukur

Jakarta, HAISAWIT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi meluncurkan agenda kerja tahun 2026 dengan memperketat pengawasan terhadap kegiatan perkebunan sawit ilegal. Langkah ini diambil untuk menertibkan seluruh operasional yang berlangsung tanpa izin resmi, serta memulihkan fungsi hutan yang terancam.

Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan tegas dalam proses penertiban ini, yang akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang terbukti mengabaikan peraturan hukum dan regulasi pemanfaatan ruang di berbagai wilayah di Indonesia.

Skema Penindakan Terhadap Pelanggar

Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema penindakan bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif selama proses verifikasi. Perusahaan yang tidak hadir dalam pemanggilan resmi atau tetap melanjutkan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan akan menghadapi langkah hukum yang lebih progresif.

”Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin, Satgas akan mengambil langkah hukum guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” tegas Barita Simanjuntak.

Data Kinerja 2025

Berdasarkan data kinerja tahun 2025, Satgas PKH berhasil memproses penguasaan lahan secara signifikan, dengan total mencapai 4,09 juta hektare (Ha), sebagian besar berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Hingga awal tahun ini, sebanyak 2,47 juta Ha lahan telah diserahkan kembali kepada negara melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, 1,61 juta Ha lainnya masih dalam tahap verifikasi teknis.

Penertiban di Sektor Pertambangan

Selain perkebunan, penertiban juga menyentuh sektor industri pertambangan melalui peran Satgas Halilintar. Tim ini berhasil mengamankan kembali lahan seluas 8.822,26 Ha dari 75 perusahaan yang bergerak di komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga gamping.

Dampak Ekonomi dan Penerimaan Negara

Operasi penertiban ini memberikan dampak signifikan terhadap keuangan negara melalui skema denda administratif. Total pendapatan negara dari sektor sawit dan tambang tercatat mencapai Rp5,2 triliun. Selain itu, ada potensi tambahan penerimaan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang bersedia membayar denda. Satgas PKH akan terus memantau proses pelunasan denda untuk mencapai target pendapatan negara tahun 2026.

Kontribusi Pajak dan Kolaborasi Lintas Institusi

Dalam Rapat Koordinasi Satgas PKH yang berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dilaporkan kontribusi pajak yang signifikan, di mana Direktorat Jenderal Pajak menerima tambahan penerimaan sebesar Rp2,3 triliun sebagai hasil langsung dari gerakan penertiban kawasan hutan.

Agenda kerja tahun 2026 ini melibatkan kolaborasi lintas institusi, termasuk Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat posisi negara dalam memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit nasional.

You can share this post!