Jakarta, HAISAWIT – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai agenda kerjanya untuk tahun 2026 dengan memperketat pengawasan lapangan terhadap aktivitas perkebunan sawit ilegal. Satgas PKH menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan akan dilakukan secara tegas dan terukur, sebagai langkah untuk memastikan bahwa semua kegiatan perkebunan sawit dan pertambangan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa tindakan hukum akan ditujukan kepada perusahaan yang tidak kooperatif. Fokus utama adalah pada entitas yang mengabaikan panggilan resmi atau yang masih melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. "Bagi perusahaan yang masih dalam status keberatan, tidak hadir dalam pemanggilan, atau masih melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan, Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," ungkap Barita Simanjuntak.
Hingga akhir tahun 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare (Ha) lahan. Dari jumlah tersebut, 2,47 juta Ha lahan sawit telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Kehutanan. Saat ini, tim teknis sedang memacu proses verifikasi untuk sisa lahan seluas 1,61 juta Ha. Di sektor pertambangan, Satgas Halilintar juga telah mengamankan kembali 8.822,26 Ha lahan dari 75 perusahaan yang bergerak di bidang nikel hingga pasir kuarsa.
Upaya penertiban ini memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara melalui denda administratif. Total pendapatan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp5,2 triliun, dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan-perusahaan yang bersedia membayar.
Data yang dirilis oleh Satgas PKH menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam proses pemanggilan resmi. Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 41 entitas telah melunasi denda, 13 perusahaan menyatakan kesiapan untuk membayar, 19 perusahaan masih mengajukan keberatan, dan 8 perusahaan tercatat tidak menghadiri pemanggilan. Selain itu, Rp2,3 triliun tambahan penerimaan pajak telah masuk ke kas negara sebagai hasil tindak lanjut penertiban yang disetorkan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dua perusahaan lainnya juga meminta penjadwalan ulang terkait proses verifikasi lahan mereka. Rapat koordinasi yang diadakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi lintas institusi. Pertemuan ini melibatkan pimpinan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan rencana kerja tahun 2026 berjalan lebih efektif dalam memperbaiki tata kelola sektor sawit nasional. Satgas PKH menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga kekayaan alam dan kedaulatan lahan negara.