Portal Media Online - Pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1911 di Sumatera Utara dan Aceh, melalui penerapan teknologi budidaya yang spesifik.
Kebun sawit pertama, seperti Tanah Itam Ulu, Pulo Raja, dan Sei Liput, dibangun di lahan gambut dengan standar manajemen teknis yang terukur. Sejarah panjang ini menunjukkan bahwa manajemen perkebunan kelapa sawit di ekosistem gambut bukanlah aktivitas baru, melainkan praktik agronomis yang telah disempurnakan selama lebih dari satu abad.
Indonesia mengelola lahan gambut baik yang lindung maupun budidaya secara integratif untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Pengaturan tata kelola ini dilakukan melalui regulasi pemerintah pusat, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016. Regulasi ini menjamin perlindungan ekosistem lahan gambut melalui penetapan fungsi lindung dan fungsi budidaya yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Kelembagaan khusus dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, yang kemudian diperluas untuk mencakup hutan mangrove dengan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020. Hal ini melahirkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang bertanggung jawab dalam pemulihan dan tata kelola lahan basah nasional.
Kementerian Pertanian memperkuat operasional lapangan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2009, yang menjadi pedoman teknis untuk pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan. Pedoman ini mencakup pengaturan tinggi muka air tanah, teknik pemadatan lahan, dan pemupukan spesifik lokasi. Implementasi tata kelola di level korporasi didukung oleh standar operasional prosedur yang ketat. Sinergi antara kebijakan nasional dan manajemen perusahaan menciptakan sistem pengawasan yang berlapis. Sejarah dan perangkat hukum yang ada memperkuat posisi Indonesia dalam manajemen lahan basah, mendukung kemajuan industri kelapa sawit yang ramah lingkungan.