Pada Senin, 26 Januari 2026, suasana SMAN 14 Jakarta di Cawang, Jakarta Timur, tampak sepi setelah penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 9/SE/2026, yang mengatur pelaksanaan PJJ di lingkungan Provinsi Jakarta selama cuaca ekstrem. PJJ ini diberlakukan mulai 22 Januari hingga 28 Januari 2026.
Di area sekolah, hanya beberapa kendaraan yang terparkir dan genangan air hujan yang tersisa. Ruang kelas dan lorong-lorong sekolah terlihat kosong, dengan hanya siswa yang diminta untuk belajar dari rumah. Sementara itu, guru, petugas, dan staf sekolah tetap melaksanakan tugas mereka di sekolah.
Di dalam ruang kelas, sejumlah guru seperti Dhani Madsyah, yang mengajar mata pelajaran ekonomi, terlihat sibuk berinteraksi dengan siswa melalui platform daring. Dhani berusaha memastikan bahwa semua siswa mengikuti penjelasan materi yang disampaikan. “Minta tolong perhatian dan interaksinya ya. Apakah sudah ada yang mengerjakan soal yang tadi bapak berikan?” ujarnya kepada murid-muridnya.
Namun, Dhani mengaku kewalahan dengan situasi ini. Ia merasa bahwa pembelajaran jarak jauh untuk materi yang memerlukan fokus tinggi, seperti akuntansi, sangat sulit. “Materi yang sifatnya hitung-hitungan begini, jujur, susah banget. Harus tatap muka,” tambahnya.
Hal serupa dirasakan oleh Sulastri H. Soleh, guru bahasa Indonesia, yang mengungkapkan trauma terhadap metode PJJ yang pernah diterapkan selama pandemi Covid-19. Ia menyatakan bahwa banyak siswa menjadi sulit diatur dan cenderung malas saat belajar dari rumah. “Saya sampai harus menghubungi orang tua murid untuk membangunkan anaknya saat waktu belajar sudah dimulai,” ujarnya.
Selain itu, Sulastri juga mengidentifikasi kendala lain, yakni tidak semua siswa memiliki perangkat gawai sendiri. “Ada yang menggunakan gawai orang tua. Kita harus menghubungi dulu. Memang saya akui sulit untuk menyampaikan materi itu,” ungkapnya.
Sulastri berharap agar kebijakan PJJ selama cuaca ekstrem ini tidak berlangsung terlalu lama, karena khawatir murid-murid tidak dapat menyerap materi secara maksimal. Menurut Surat Edaran yang dikeluarkan, PJJ diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan siswa, bukan hanya bagi sekolah-sekolah yang terdampak banjir.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, menegaskan bahwa penerapan PJJ ini bertujuan untuk melindungi siswa dari dampak cuaca ekstrem, sehingga tidak hanya berlaku untuk sekolah yang terdampak banjir.