Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB
Hukum

Sidang Dakwaan Kasus Gratifikasi Anggota DPRD NTB

Portal Media Online - Terdakwa kasus gratifikasi DPRD Nusa Tenggara Barat Hamdan Kasim meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat (27/2/2026). Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga terdakwa, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman memberikan uang kepada 15 anggota DPRD NTB dengan total Rp2,6 miliar agar tidak mendukung pelaksanaan program Desa Berdaya yang menjadi program unggulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.

You can share this post!