Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan penghinaan terhadap suku Dayak yang melibatkan konten kreator Riezky Kabah pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang kali ini dilaksanakan secara daring dan menarik perhatian publik, terutama terkait dengan sikap terdakwa selama proses persidangan.
Kasus ini berawal dari sebuah video yang diunggah Riezky Kabah di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut masyarakat Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat praktik perdukunan. Pernyataan ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat Dayak, yang kemudian berujung pada laporan ke Polda Kalbar, penangkapan, dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyen Bagago, memberikan komentar mengenai ekspresi dan gestur Riezky Kabah selama sidang. Iyen menilai bahwa sikap yang ditampilkan oleh Riezky terkesan tidak menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Hal ini menambah sorotan terhadap sikap terdakwa di hadapan publik.
Sidang ini mencerminkan permasalahan yang lebih luas mengenai penghinaan terhadap budaya dan suku di Indonesia, serta pentingnya menghormati keberagaman yang ada. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Dayak dan menjadi perhatian bagi semua pihak dalam memahami dan menghargai budaya satu sama lain.