Sidang Dugaan Suap Bupati Lampung Timur Ungkap Aliran Dana Rp3 Miliar
Hukum

Sidang Dugaan Suap Bupati Lampung Timur Ungkap Aliran Dana Rp3 Miliar

Portal Media Online - Dibaca : 1364 Posting : SS Kategori : Hukum

Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Saibumi.com(SMSI), Bandar Lampung– Dugaan kasus suap yang menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo, kembali mencuat dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Dalam sidang perkara pembangunan pagar rumah dinas bupati dengan terdakwa Budi Leksono, yang disebut sebagai orang kepercayaan Dawam Raharjo, terungkap adanya dugaan aliran dana lebih dari Rp3 miliar.

BACA JUGA: Parkir Liar dan Lapak PKL Picu Kemacetan di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penindakan Persuasif

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Salah satu saksi yang memberikan keterangan adalah Ramelan, Ketua CV Generasi Tirta Abadi.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Irwan Apriyanto, usai persidangan. Menurut Irwan, dalam persidangan saksi mengakui adanya aliran dana yang diduga diberikan kepada mantan Bupati Lampung Timur. Nilai dugaan suap tersebut disebut mencapai lebih dari Rp3 miliar.

“Dari keterangan saksi, terungkap adanya aliran dana lebih dari tiga miliar rupiah. Modusnya dikemas seolah-olah sebagai transaksi utang-piutang,” ujar Irwan kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, dana tersebut diduga diberikan dengan imbalan janji proyek pekerjaan. Salah satu proyek yang disebut dalam persidangan adalah penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur.

Menanggapi pengakuan saksi di persidangan, kuasa hukum terdakwa mendesak Kejaksaan Tinggi untuk bertindak tegas. Irwan meminta agar saksi yang telah mengakui perbuatannya tersebut segera ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

“Kami meminta agar penegak hukum konsisten. Jika dalam persidangan saksi mengakui adanya peran dan aliran dana, maka sudah sepatutnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.

Ia berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan guna mengungkap perkara secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan suap pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tersebut.

Sementara itu, jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait desakan kuasa hukum terdakwa tersebut. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

BACA JUGA: Parkir Liar dan Lapak PKL Picu Kemacetan di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penindakan Persuasif

#berita-daerah

#lembaga-layanan-hukum

Bagikan Artikel :

FACEBOOK

TWITTER

WHATSAPP

LINKEDIN

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Berita Sebelumnya

Parkir Liar dan Lapak PKL Picu Kemacetan di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penindakan Persuasif

Berita Selanjutnya

Bareskrim dan Polda NTB Buru Dua Buronan Kasus Narkoba di Bima

BERITA TERKAIT

KEMBALI KE DAFTAR ARTIKEL

Parkir Liar dan Lapak PKL Picu Kemacetan di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penindakan Persuasif

Polisi Tangkap Residivis Pembunuhan Usai Bobol Rumah Warga di Bandar Lampung

Kasus Suap Rel Kereta, KPK Jadwalkan Periksa Mantan Menhub Budi Karya

Harga BBM Pertamina Berlaku 1 Maret 2026, Berikut Untuk Wilayah Lampung

You can share this post!