Sidang Kasus DBON Kaltim: Nama Dicatut dan Temuan Audit BPK Terungkap
Hukum

Sidang Kasus DBON Kaltim: Nama Dicatut dan Temuan Audit BPK Terungkap

kaltimkece.id Sidang lanjutan kasus pengelolaan dana hibah organisasi olahraga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 18 Februari 2026. Sidang memasuki tahap pembuktian setelah pada sidang perdana terdakwa memutuskan tak mengajukan nota perlawanan atau eksepsi.

Dalam sidang pembuktian, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan tujuh saksi. Dua di antaranya yakni Timur Luri Laksana serta Muhammad Fadli selaku wakil kepala Sekretariat DBON Kaltim. Selanjutnya Chairil Anwar, wakil bendahara DBON Kaltim; internal audit Fathul Halim, wakil direktur administrasi Bakri Rizal; direktur teknis Masturi Akbar, serta mantan wakil kepala pelaksana sekretariat Irfan Prananta.

Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu ZZ selaku kepala pelaksana Sekretariat DBON Kaltim serta AHK selaku mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim. Berikut sejumlah kesaksian dalam persidangan tersebut.

Nama Dicatut

Irfan Prananta mengaku kaget saat menerima dokumen Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 pada pertengahan April 2023. Namanya dicantumkan sebagai wakil kepala pelaksana Sekretariat DBON Kaltim. Padahal, pencantuman nama tersebut diklaim tak pernah dibicarakan sebelumnya.

"Tahu-tahu nama saya masuk saja di SK," ucapnya di hadapan majelis hakim.

Sehari setelah menerima SK tersebut, ia mengaku mengirimkan surat pengunduran diri. Jabatannya sebagai Inspektur Daerah Kaltim dianggap dapat memicu konflik kepentingan jika masih dipertahankan. Setelah mengundurkan diri, Irfan mengaku dihubungi oleh seseorang. Irfan diminta memberikan nomor rekening untuk pemberian honorarium. Ia mengabaikan permintaan tersebut. Ia tak mengungkapkan identitas penelepon.

Irfan menyampaikan namanya tak hanya dicatut sebagai pengurus DBON Kaltim. Jabatannya juga kerap ditemui dalam sejumlah surat pengelolaan dana hibah organisasi tersebut.

Dalam persidangan disebutkan ZZ pernah mengirimkan surat kepada Sekretariat Daerah Kaltim selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk merevisi nomenklatur Rencana Anggaran Biaya (RAB) DBON Kaltim pada 2024. Dalam surat tersebut tertulis bahwa tembusan dikirimkan ke Inspektorat Daerah.

Nama Irfan juga pernah muncul dalam sebuah surat permintaan anggaran DBON Kaltim pada 2022. Saat itu, DBON masih berbentuk tim koordinasi, belum sebagai lembaga berbadan hukum. Inspektorat Daerah disebut telah berdiskusi dan menyetujui usulan permintaan anggaran tersebut sebagai bagian dari TAPD Kaltim. Irfan membantah.

"Saya tidak pernah menerima kedua surat tersebut. Secara kelembagaan, Inspektorat Daerah merupakan lembaga pengawas di luar TAPD Pemprov Kaltim," tegasnya.

Temuan dalam Audit BPK

Sebagai Inspektur Daerah, Irfan Prananta menyatakan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim tak lazim. Umumnya, dana hibah diterima sebuah organisasi olahraga melalui biro atau dinas berwenang. Dalam kasus DBON Kaltim, dana hibah sebesar Rp100 miliar disalurkan kepada tujuh organisasi olahraga pada 2023. Salah satunya adalah DBON Kaltim yang menerima Rp31 miliar.

Irfan mengungkapkan pada 2024 terdapat sejumlah temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan yang kemudian diteruskan ke Inspektorat Daerah. Salah satunya mengenai aparatur sipil negara (ASN) dalam struktur DBON Kaltim.

"Alhamdulillah, saya sudah mundur sejak awal karena di kemudian hari itu menjadi temuan BPK," ucapnya.

Keberadaan AHK yang saat itu menjabat kepala Dispora Kaltim sebagai kepala Sekretariat DBON Kaltim juga menjadi temuan BPK. Selain itu, pencantuman sejumlah jabatan organisasi perangkat daerah dalam struktur DBON Kaltim turut dipersoalkan.

Temuan berikutnya yakni selisih pajak yang dinilai belum dibayarkan oleh pengurus DBON Kaltim. Perubahan rencana anggaran biaya tanpa melalui adendum serta standarisasi besaran honorarium juga dipertanyakan. Terdapat empat poin temuan BPK yang diungkapkan Irfan dalam persidangan.

Mengenai honorarium, Timur Luri Laksono beserta Chairil Anwar selaku wakil kepala dan wakil bendahara Sekretariat DBON Kaltim mengaku menerima Rp10,5 dan Rp9,5 juta per bulan sejak November 2023 hingga Februari 2025 ketika DBON Kaltim dibubarkan. Keduanya mengaku tak mengetahui dasar pemberian jumlah honorarium tersebut.

Jika merujuk lampiran lembar dakwaan Kejati Kaltim nomor PDS-01/SAMAR/TPK/01/2025, AHK dan ZZ mendapatkan honor terbesar yakni Rp11 juta setiap bulan. Honor terendah didapatkan petugas kebersihan sebanyak Rp2,5 juta per bulan.

Selain itu, terdapat nomenklatur tunjangan hari raya pengurus dan staf DBON Kaltim dengan pagu anggaran Rp503,5 juta pada Idulfitri 2024 dengan realisasi Rp392,5 juta. Adapun total pagu anggaran untuk belanja pengurus dan staf berjumlah Rp8 miliar dengan realisasi Rp5,7 miliar serta sisa lebih anggaran Rp2,32 miliar.

Ketika dikonfirmasi oleh Hendrick Juk Abeth selaku penasihat hukum AHK, Irfan Prananta menyebut temuan BPK tak berkaitan dengan legitimasi DBON Kaltim sebagai lembaga hukum yang menjadi materi pokok dakwaan.

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang DBON Kaltim merupakan jajaran pengurus dan mantan pengurus. FOTO: M AL FATIH-KALTIMKECE.ID

Perjalanan ke Luar Negeri

Wakil Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Timur Luri Laksana, mengungkapkan sebelum dana hibah Rp100 miliar diterima DBON Kaltim pada 2023, dana hibah Rp5 miliar diterima lembaga tersebut pada 2022 ketika DBON Kaltim masih berstatus tim koordinasi dan bukan lembaga hukum.

Dari dana hibah tersebut, Luri mengaku sempat menerima honor Rp6,5 juta setiap bulan. Dana itu juga kemudian dianggarkan untuk perjalanan dinas di dalam maupun luar negeri. Di dalam negeri, dana itu disalurkan untuk sosialisasi DBON Kaltim ke kabupaten dan kota. Luri mengungkapkan ada niat untuk membentuk DBON di tingkat kabupaten dan kota.

Selain itu, terdapat anggaran yang dialokasikan untuk perjalanan ZZ ke Kamboja pada Mei 2023. Saat itu, ZZ menghadiri pertandingan atlet pencak silat asal Kaltim yang melaju ke final SEA Games. Tidak disebutkan jumlah anggaran untuk perjalanan tersebut.

Wakil Bendahara Klaim Tak Tahu

Wakil Bendahara DBON Kaltim, Chairil Anwar, mengaku tak banyak dilibatkan dalam proses penganggaran DBON Kaltim, termasuk pengalokasian dana hibah DBON Kaltim kepada tujuh organisasi olahraga. Ia mengaku hanya membantu bendahara DBON Kaltim mengurus bukti-bukti pembayaran honorarium perjalanan dinas maupun pengadaan barang hingga kendaraan operasional di DBON Kaltim.

Chairil mencontohkan, dalam memperoleh honorarium, pengurus DBON Kaltim harus mengambil di bank melalui surat pengantar dari bendahara DBON Kaltim. Laporan rekening korannya kemudian disetorkan kepadanya untuk rekapitulasi.

"Saya tak dilibatkan dalam pembicaraan mengenai RAB," klaimnya.

Sidang berlangsung sejak pukul 12 siang hingga setengah lima sore. Muhammad Fadli pulang lebih awal sebelum menyampaikan kesaksian dikarenakan janji temu untuk cek kesehatan. Adapun tiga saksi yang lain akan memberikan kesaksian pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh jaksa penuntut umum. (*)

You can share this post!