Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu: Ahli Buktikan Dakwaan JPU Tidak Valid
Hukum

Sidang Kasus Mega Mall Bengkulu: Ahli Buktikan Dakwaan JPU Tidak Valid

Lihat di Google News Satujuang

🔊 Bacakan

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi PTM dan Mega Mall Bengkulu dipatahkan empat ahli yang dihadirkan di persidangan pada Kamis (5/2/26).

Para ahli secara kolektif menilai perkara ini murni ranah perdata dan menemukan adanya cacat prosedur dalam penghitungan kerugian negara.

Keempat ahli tersebut adalah Dr. Gunawan Widjaja (Ahli Hukum Perjanjian/KPBU), Dr Iing R Sodikin Arifin (Ahli Agraria), Dr Gilbert Rely (Ahli Keuangan), dan Dr Flora Dianti (Ahli Pidana).

Sorotan tajam datang dari Ahli Keuangan, Dr Gilbert Rely, yang menyatakan Laporan Akuntan Publik (LAP) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sah.

“LAP disusun tanpa audit investigasi dan metode konfirmasi silang,” tegas Gilbert Rely.

Ia menambahkan, Ketua Tim Akuntan Publik yang menyusun laporan tersebut tidak memiliki sertifikasi wajib Certified Financial Investigator (CFI).

Baca Juga : Tabligh Akbar Merah Putih: Ribuan Jamaah Penuhi Balai Raya Semarak Bengkulu

“Berdasarkan aturan hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang memiliki kewenangan absolut untuk menetapkan kerugian keuangan negara, terutama dalam kasus yang tidak melibatkan dana APBD secara langsung,” imbuh Gilbert.

Sementara Ahli Perjanjian, Dr Gunawan Widjaja, menjelaskan bahwa pembagian hasil (profit sharing) dalam skema kerja sama pemerintah dan swasta hanya bisa dilakukan jika investasi telah mencapai titik impas (Break Even Point).

Faktor eksternal seperti pandemi, kebakaran, dan maraknya PKL liar yang memicu kerugian operasional pihak swasta tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Jika pemerintah ingin mengubah klausul perjanjian atau addendum namun tidak tercapai kesepakatan, jalurnya adalah gugatan perdata,” ujar Gunawan Widjaja.

Baca Juga : Dapat Laporan, Dewan Provinsi Langsung Turun Ke Benteng

Ia menegaskan, jalur tersebut mestinya bukan dipaksakan ke ranah Tipikor.

Selain itu, kekhawatiran mengenai hilangnya aset tanah negara dibantah oleh Ahli Agraria, Dr Iing R Sodikin Arifin.

Mengacu pada PP Nomor 40 Tahun 1996 dan Kepmendagri Nomor 11 Tahun 2001, ia menjelaskan adanya Asas Pemisahan Horizontal.

“Tanah (HPL) tetap milik Pemkot Bengkulu, sementara bangunan (HGB) milik investor,” urai Iing R Sodikin Arifin.

Ling menambahkan, HGB di atas HPL sama sekali tidak mengubah status kepemilikan tanah daerah.

“Bangunan memang bisa dijaminkan ke bank, namun itu tidak mencakup tanah milik pemerintah, pungkas Ling.

Menutup rangkaian kesaksian, Ahli Pidana Dr Flora Dianti mengingatkan prinsip Ultimum Remedium.

Flora menegaskan bahwa memidanakan risiko bisnis atau sengketa kontrak tanpa adanya niat jahat (mens rea) adalah kekeliruan penerapan hukum.

Baca Juga : DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

“Jika substansi masalah adalah bagi hasil dari sebuah perjanjian, maka jalurnya adalah perdata,” tegas Flora.

Menurut Folra, tanpa penghitungan kerugian negara yang valid dari instansi berwenang dan tersertifikasi, unsur kerugian dalam Tipikor tidak terpenuhi secara hukum.

Sidang ini memberikan tekanan baru bagi proses pembuktian, di mana argumen para ahli menunjukkan adanya potensi “paksaan” perkara perdata menjadi kasus pidana dalam kasus PTM dan Mega Mall Bengkulu. (Red)

BACA JUGA ARSIP TERKAIT:

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Mega Mall Bengkulu Ungkap Kejanggalan Dakwaan Tahun 2017

Unjuk Rasa di Kejagung dan KPK, ASBS Desak Penuntasan Kasus Mega Mall, Bansos hingga Samisake

Helmi Hasan Diperiksa Terkait Kasus Mega Mall, Ini Penjelasan Tim Hukum Pemprov Bengkulu

Tag: Mega Mall Mega Mall Bengkulu PTM dan Mega Mall Bengkulu

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:

👉 Google News: Klik Disini

👉 WhatsApp Channel: Klik Disini

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.

1 komentar

parizal berkata:

7 Februari 2026 pukul 20:51

jgn2 ada unsur politis kasus ini..

katanya tak ada upaya walikota dapatkan pad..kok walikota yg 5 thn jadi tsk..sdgkan yg 10 thn walkot tak tersentu..padahal sama2 tak ada pad dari mega mall???????

Balas

Ikuti Kami

Artikel Terkait

Kabar OTT KPK Guncang Bengkulu: Diduga Pejabat Rejang Lebong Terjaring, Publik Menanti Keterangan Resmi

Saksi Beberkan ‘Full Financing’ Dalam Sidang Tambang Bengkulu: Klaim Belum Ada Profit

Sidang Tambang Bengkulu: Perusahaan Terdakwa Korupsi, Tapi Setor Rp490 Miliar ke Negara

Idul Fitri 1447H: Pemprov-Polda Bengkulu Jamin Keamanan dan Pelayanan Optimal

Disparpora Kepahiang Diselidiki Polda, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar Anggaran 2023

Anak Wakil Gubernur Jadi Komisaris Bank Bengkulu

You can share this post!